| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial dan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Program:
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Mengidentifikasi, menyusun,mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah 2.Menyempurnakan SOP yang telah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sasaran Sub Kegiatan:
Satpol PP Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggara- an Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
Data Umum:
Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1494 Orang L : 1322 Orang P : 172 Orang
Jumlah ASN : 829 Orang
L : 733 Orang
P : 96 Orang
Jumlah Non ASN : 666 Orang
L : 590 Orang
P : 76 Orang
Jumlah dokumen SOP yang menjadi target 2025 : 2 dokumen
Jumlah SOP yang menjadi target tahun 2024 yaitu : 18 dokumen
|
Akses:
Tidak semua SOP dapat diakses oleh anggota Satpol maupun masyarakat umum
Partisipasi:
Tidak semua anggota Satpol PP dapat berpartisipasi dalam kegiatan pembuatan SOP
Kontrol:
Kurangnya pengawasan dan kontrol dari pimpinan dalam seluruh rangkaian/tahap pembuatan SOP
Manfaat:
Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh anggota Satpol PP karena malas mengakse/ mencari tahu tentang SOP yang telah dibuat |
1. Tidak semua anggota Satpol PP mau mencari tahu tentang SOP yang telah dibuat 2. Tidak semua anggota Satpol PP memiliki kemampuan untuk terlibat dalam tim pembuatan SOP 3. Kurangnya evaluasi dan pembaruan berkala dari pimpinan 4. Banyak Anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan sudah berusia di atas 50 tahun serta memiliki pendidikan yang kurang sehingga tidak mau berusaha menambah pengetahuan | 1. Anggota Satpol PP sendiri tidak tau dan tidak berusaha mencari tahu tentang SOP Satpol PP apalagi masyarakat umum 2. Anggapan bahwa SOP hanyalah formalitas baku 3. Anggapan bahwa SOP menghalangi inovasi dan kreativitas 4. Anggapan bahwa SOP dipakai untuk menghindari tanggungawab | 1. Mengidentifikasi, menyusun,mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah 2.Menyempurnakan SOP yang telah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Penyusunan SOP terkait pelaksanaan kegiatan Satpol PP | Capaian Tahun 2024 12 SOP |
Indikator Aktifitas:
Persentase Kelengkapan dan kualitas dokumen SOP yang selesai disusun
Indikator Sub Kegiatan:
Persentase jumlah SOP yang berhasil disusun.
Indikator Kegiatan:
1. Kejelasan dokumen yang mencakup unsur-unsur seperti tujuan, ruang lingkup, definisi, dan prosedur. 2. Validasi dan kesiapan terhadap perubahan, seperti melalui review oleh tim terkait dan uji coba (simulasi) untuk memastikan SOP dapat diterapkan secara efektif dan efisien.
Outcome Program:
Jumlah dokumen SOP yang diidentifikasi, disusun, dikembangkan, dimonitor dan dievaluasi sebanyak 12 dokumen selesai 100 persen
Impact:
1. Peningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas produk/layanan, pengurangan kesalahan kerja, kejelasan tugas dan tanggung jawab karyawan, serta kemudahan dalam pelatihan dan orientasi karyawan baru. 2. membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi, mengurangi biaya operasional, dan menciptakan standar kinerja untuk evaluasi. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Achmad Zaini, S.Sos, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |