| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
“Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan”.
Misi:
Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Program:
PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN
Kegiatan:
Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten
Sub Kegiatan:
Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terpenuhinya Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pada sarana dan prasarana pemadaman |
Dasar Hukum:
a. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
Data Umum:
Data Umum Sarana Prasana : hingga tahun 2025 yakni 1. Jumlah Kendaraan 97 Unit 2. Jumlah Sumur/Tandon air kebakaran 414 titik 3. APD Personil
1. Jumlah Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Jumlah Kelengkapan Alat Pelindung Diri pada tiap personel
2. SDM: Pemenuhan kebutuhan personil terkait dengan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pemadaman kebakaran dan operasi penyelamatan Standar nasional/ internasional Waktu tanggap 15 menit, sedangkan Kota Surabaya hanya 7 menit Sandar nasional 1 Pos terdapat 2 unit mobil pemadam
3. SPM Kota Surabaya tahun 2025 terpenuhi 99% Hingga tahun 2025 Kota Surabaya selalu berhasil memadamkan kebakaran. Pemeliharaan unit dan APD pemadam kebakaran berorientasi pada, Meminimalisir korban terutama perempuan, anak, lansia dan disabilitas. Aparatur Pemadam Kebakaran: L: 733 P: 28
4. Perempuan lebih diarahkan pada tahap pencegahan seperti pengecekan proteksi bangunan dan sosilaisasi masyrakat. Laki-laki pada pemadaman. Sebelumnya ada perempuan akan tetapi insiden sehingga keterlibatan perempuan dialihkan
|
Akses:
administrasi pemeliharaan unit lebih banyak ditangani oleh perempuan. Peluang pengoperasian dan pemeliharaan unit lebih banyak ditangani oleh laki-laki
Partisipasi:
Partisipasi administrasi pemeliharaan unit lebih banyak ditangani oleh perempuan. Partisipasi pemeliharaan unit lebih banyak ditangani oleh laki-laki
Kontrol:
Lebih banyak laki-laki sebagai pengambil keputusan L: 16 orang P: 5 Orang
Manfaat:
Manfaat yang diterima laki-laki lebih banyak. Dapat dilihat dari sisi penghasilan tetapi dilihat dari sisi perlindungan pada perempuan tinggi karena perempuan tidak terlibat dalam pemadaman tetapi pencegahan dan sosialisasi. |
- Belum adanya regulasi yang menyiapkan perempuan untuk terlibat dalam penanganan masalah kebakaran - Masih adanya SDM yang belum responsif gender | Adanya anggapan bahwa tugas pemadaman hanya untuk laki-laki saja | Terlaksananya Pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat pelindung diri pada anggota pemadam | Pemeliharaan sarana dan prasarana berdasarkan jadwal perbaikan berkala dan perbaikan akibat kerusakan dalam pemakaian | Jumlah dokumen hasil standarisasi sarana dan prasarana kepada masyarakat sebanyak 2 laporan pada tahun 2025 |
Indikator Aktifitas:
Terpenuhinya Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal
Indikator Kegiatan:
Persentase sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang berfungsi baik
Outcome Program:
Persentase petugas pemadam kebakaran yang kompetensinya meningkat
Impact:
Sumbangsih pada SDG no. 5 (kesetaraan gender/ perlindungan terhadap perempuan dalam penanganan kebakaran), 11 (ketahanan kota) |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. RR. Laksita Rini Sevriani, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |