Gender Analysis Pathway
Dinas Komunikasi dan Informatika

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
Kegiatan:
Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyediaan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Menyediakan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian untuk Perangkat Daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Surabaya
Dasar Hukum:
- Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya - Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
Data Umum:
Penyediaan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan antara lain :
pengamanan aset TIK berupa infrastruktur, aplikasi dan data
dalam upaya preventif terhadap potensi ancaman keamanan dan kuratif terhadap insiden keamanan sistem informasi.
Personil yang menangani sub kegiatan ini memiliki komposisi laki-laki 11,
dan perempuan 2.
Akses:
Layanan keamanan informasi dan persandian dapat diakses oleh seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Surabaya.
Partisipasi:
Layanan lebih banyak dimanfaatkan oleh Perangkat daerah yang memiliki aset TIK lebih banyak.
Kontrol:
Layanan diberikan dan dikontrol oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Manfaat:
Perangkat daerah yang memiliki aset TIK lebih banyak, memperoleh manfaat yang lebih banyak pula.
Tim teknis persandian belum memiliki prosedur standar operasional (SOP) yang membedakan tingkat prioritas pengamanan berdasarkan sensitivitas data gender. Adanya persepsi bahwa urusan keamanan informasi dan persandian adalah urusan teknisi laki-laki. Menyediakan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian yang inklusif, dan responsif gender untuk menjamin integritas dan keamanan data bagi seluruh aparatur di Pemerintah Kota Surabaya. Melaksanakan sosialisasi dan peningkatan literasi tentang keamanan informasi dan persandian untuk seluruh perangkat daerah. Jumlah PD yang dilakukan sosialisasi tentang keamanan informasi dan persandian adalah 31 PD Mandiri TIK
Indikator Aktifitas:
Jumlah SDM pada perangkat daerah yang telah mendapatkan sosialisasi dan peningkatan literasi tentang keamanan informasi dan persandian.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian
Indikator Kegiatan:
Jumlah pelaksanaan pemeriksaan keamanan informasi pada pusat data Dinas Komunikasi dan Informatika
Outcome Program:
Persentase perangkat daerah yang mematuhi kebijakan keamanan informasi
Impact:
Peningkatan literasi tentang keamanan informasi dan persandian untuk seluruh perangkat daerah.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Muhamad Fikser, AP, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg