| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 4. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Fasilitasi dan Koordinasi Hukum
Sub Kegiatan:
Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk penyebarluasan produk hukum peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, update data informasi produk hukum daerah dan autentikasi produk hukum daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
• ASN / PNS • Masyarakat yang merupakan lingkup pengaturan penyusunan produk hukum dimaksud • Stakeholder, tergantung materi rancangan produk hukum yang disosialisasikan |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah pegawai Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi L = 14 orang P = 9 orang
Jumlah peserta sosialisasi produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024
L = 199 orang
P = 215 orang
-
-
-
|
Akses:
Tidak semua kelompok masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap informasi mengenai sosialisasi produk hukum
Partisipasi:
Kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi publik atau forum terkait sosialisasi produk hukum sering kali lebih banyak melibatkan kelompok tertentu
Kontrol:
Produk hukum yang dihasilkan sering kali tidak memperhitungkan kebutuhan spesifik atau perspektif kelompok rentan, yang berdampak pada ketimpangan dalam implementasinya
Manfaat:
Ketimpangan manfaat produk hukum, dimana kelompok tertentu sering kali tetap menghadapi hambatan struktural untuk mendapatkan hak-hak mereka secara setara |
Tidak semua pegawai dalam Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender | Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya inklusivitas gender dalam produk hukum daerah, sehingga mereka tidak memberikan perhatian khusus pada isu-isu gender saat terlibat dalam sosialisasi | Mendorong keterlibatan seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, dalam sosialisasi produk hukum daerah untuk memastikan representasi yang setara dalam proses pengambilan keputusan | Mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan daerah dengan cara memastikan bahwa seluruh produk hukum daerah yang disosialisasikan mencerminkan prinsip-prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG), sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan spesifik perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan lainnya | Jumlah peserta sosialisasi produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024 L = 199 orang P = 215 orang |
Indikator Aktifitas:
Jumlah peserta sosialisasi produk hukum daerah Kota Surabaya tahun 2024 L = 199 orang P = 215 orang
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah produk hukum dan pengelolaan informasi hukum yang didokumentasi 60 dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah produk hukum yang dipublikasi 60 produk hukum
Outcome Program:
• Tersedianya produk hukum daerah yang lebih responsif gender, sehingga dapat menjawab kebutuhan spesifik perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan • Terwujudnya kebijakan daerah yang lebih adil, setara, dan mampu meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan
Impact:
• Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender dalam implementasi kebijakan daerah, sehingga laki-laki, perempuan, dan kelompok rentan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan • Terbangunnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, yang mampu menjawab kebutuhan seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |