| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi local, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional.
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja
Sasaran Sub Kegiatan:
Semua lapisan masyarakat |
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 2.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 4.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Data Umum:
Jumlah Kelurahan di Kecamatan Gubeng ada 6 Kelurahan, Terdiri dari : 1. Kelurahan Airlangga 2. Kelurahan Baratajaya 3. Kelurahan Gubeng 4. Kelurahan Kertajaya 5. Kelurahan Mojo 6. Kelurahan Pucang sewu
Jumlah Penduduk di Kecamatan Gubeng 131.670 Jiwa
L : 64.259
P : 67.411
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan:
LPMK :6
RW : 52
RT : 422
Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Gubeng :
L : 30
P : 4
-
|
Akses:
Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum
Partisipasi:
Partisipasi dalam kegiatan 3 pilar didominasi laki-laki
Kontrol:
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Gubeng : L : 30 P : 4
Manfaat:
Masyarakat merasa aman dan nyaman dalam berkegiatan sehari-hari |
1. Kurangnya personil Perempuan di Satpol PP 2. Kurangnya laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Gubeng ke Satpol PP terkait kegiatan penyimpangan di dalam daerah masyarakat sekitar | 1. Masyarakat sering melanggar peraturan yang berlaku 2. Rasa peduli satu sama lain dan Rasa toleransi masyarakat sangat rendah sehingga meyebabkan rawan terjadi penyimpangan sosial. | Kasus pelanggaran perda yang terjadi di wilayah Kecamatan Gubeng yang masih rendah | 1. Mengarahkan personil trantib untuk bersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat. 2. Satpol PP melakukan patrol pantauan wilayah secara rutin pagi, siang dan malam | 1. Pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan berpatroli di 24 lokasi wilayah kecamatan Gubeng dengan berulang 2. Laporan hasil Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan 12 Laporan Akumulasi dalan satu bulan harus memberikan laporan kinerja hasil pemantauan di tahun 2026 |
Indikator Aktifitas:
Kegiatan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga ketentraman dan ketertiban serta memberi rasa aman pada masyarakat di Wilayah Kecamatan Gubeng
Indikator Sub Kegiatan:
1. Pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan berpatroli di 12 lokasi wilayah kecamatan gubeng dengan berulang 2. Laporan hasil Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan 12 Laporan Akumulasi dalan satu bulan harus memberikan laporan kinerja hasil pemantauan di tahun 2026
Indikator Kegiatan:
Terciptanya Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Outcome Program:
Jumlah laporan hasil Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia secara total sebanyak 12 Laporan dalam setahun
Impact:
- |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Gubeng Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |