| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju Kota Dunia yang maju, humanis, dan berkelanjutan.
Misi:
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan inklusif melalui perencanaan pembangunan yang berkualitas dan partisipatif.
Program:
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinergi dengan Perangkat Daerah serta Aparat Penegak Hukum
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mewujudkan rasa aman, tenteram, tertib, dan kondusif di masyarakat melalui koordinasi dan sinergi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat/warga serta objek yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kecamatan Pakal. |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Data Umum:
Jumlah penduduk Kecamatan Pakal dan Tokoh Pelaksana
1. Jumlah penduduk Kecamatan Pakal: ±70.443 orang
Laki-laki: 35.163 orang
Perempuan: 35.280 orang
2. Tokoh Pelaksana (RW): 34 orang
Laki-laki: 32 orang
Perempuan: 2 orang
1. Jumlah penduduk Kecamatan Pakal: ±70.443 orang
Laki-laki: 35.163 orang
Perempuan: 35.280 orang
2. Tokoh Pelaksana (RW): 34 orang
Laki-laki: 32 orang
Perempuan: 2 orang
1. Jumlah penduduk Kecamatan Pakal: ±70.443 orang
Laki-laki: 35.163 orang
Perempuan: 35.280 orang
2. Tokoh Pelaksana (RW): 34 orang
Laki-laki: 32 orang
Perempuan: 2 orang
1. Jumlah penduduk Kecamatan Pakal: ±70.443 orang
Laki-laki: 35.163 orang
Perempuan: 35.280 orang
2. Tokoh Pelaksana (RW): 34 orang
Laki-laki: 32 orang
Perempuan: 2 orang
|
Akses:
Akses perempuan dan kelompok rentan terhadap informasi dan pelibatan dalam upaya penegakan ketertiban masih terbatas.
Partisipasi:
Partisipasi perempuan dalam forum koordinasi ketentraman dan ketertiban masih rendah.
Kontrol:
Proses pengambilan keputusan terkait penertiban lebih banyak didominasi aparat dan tokoh laki-laki.
Manfaat:
Dampak positif penegakan ketertiban belum sepenuhnya dirasakan secara setara oleh seluruh kelompok masyarakat. |
1. Perencanaan kegiatan penegakan ketertiban belum sepenuhnya mempertimbangkan perspektif gender. 2. Minimnya keterlibatan perwakilan perempuan dan kelompok rentan dalam koordinasi. | 1. Norma sosial yang membatasi peran perempuan dalam isu ketentraman dan ketertiban. 2. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi inklusif dalam menjaga ketertiban. | Meningkatkan koordinasi penegakan ketentraman dan ketertiban yang inklusif dan responsif gender untuk menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat. | 1. Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah dan aparat penegak hukum dengan melibatkan unsur masyarakat, termasuk perempuan. 2. Penyampaian informasi penegakan ketertiban yang mudah diakses oleh seluruh kelompok masyarakat. 3. Penguatan peran RW dan tokoh masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. | 1. Jumlah laporan koordinasi/sinergi: 12 laporan 2. Jumlah lokasi pemantauan dan penertiban: 15 lokasi |
Indikator Aktifitas:
Intensitas koordinasi dan sinergi penegakan ketertiban yang melibatkan unsur masyarakat.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (12 laporan).
Indikator Kegiatan:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan (15 lokasi).
Outcome Program:
Meningkatnya efektivitas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Impact:
Terwujudnya lingkungan Kecamatan Pakal yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Pakal Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Deddy Sjahrial Kusuma, SHNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |