Gender Analysis Pathway
Bagian Hukum dan Kerjasama

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 4. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Fasilitasi Kerja Sama Daerah
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga di dalam negeri serta memperluas jaringan kerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
Sasaran Sub Kegiatan:
• Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya • ASN / PNS • Pelajar • Pemuda • Pelaku Usaha Mikro • Masyarakat Kota Surabaya secara umum • Mitra kerja sama
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L = 7 orang P = 10 orang
Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L = 1 orang P = 2 orang
Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/ Bagian
Jumlah kerjasama dalam negeri yang difasilitasi sebanyak 20 lembaga
-
Akses:
Akses yang tidak merata dapat memperlebar ketimpangan gender dalam pengambilan manfaat kerja sama
Partisipasi:
Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L = 1 orang P = 2 orang Data tersebut menunjukkan bahwa pegawai terlatih PUG-PPRG masih didominasi oleh perempuan
Kontrol:
Pemangku kepentingan kerja sama, termasuk mitra kerja sama, belum sepenuhnya memahami pentingnya data terpilah gender untuk menciptakan program yang inklusif dan adil
Manfaat:
Kurangnya analisis dampak gender dalam perencanaan fasilitasi kerja sama dalam negeri agar manfaat dapat dirasakan secara adil oleh semua kelompok
Tidak semua pegawai dalam Tim Kerja Kerja Sama memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender Banyak mitra kerja sama dalam negeri yang belum memiliki pemahaman atau komitmen terhadap Pengarusutamaan Gender sehingga proses fasilitasi kerja sama tidak mempertimbangkan perspektif gender Memastikan bahwa setiap tahapan fasilitasi kerja sama dalam negeri, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dapat mengintegrasikan analisis dan pendekatan yang memperhatikan kebutuhan, partisipasi, serta dampak terhadap kelompok gender secara adil dan setara Mengikutsertakan pegawai dalam Tim Kerja Kerja Sama untuk mengikuti pelatihan intensif mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), guna meningkat kan pemahaman, kapasitas, dan kemampuan mereka dalam mengintegrasikan perspektif gender secara efektif dalam setiap tahapan kerja sama Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L = 7 orang P = 10 orang Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L = 1 orang P = 2 orang Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/ Bagian Jumlah kerjasama dalam negeri yang difasilitasi sebanyak 20 lembaga
Indikator Aktifitas:
Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L = 1 orang P = 2 orang
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah dokumen hasil fasilitasi kerja sama dalam negeri 1 laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah kerjasama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga
Outcome Program:
• Meningkatnya pemahaman dan kapasitas pegawai terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dalam konteks kerja sama daerah • Terbentuknya tim kerja sama yang kompeten dan responsif gender, sehingga setiap tahapan kerja sama dapat diintegrasikan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan • Tersusunnya rencana kerja sama daerah yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memperhatikan kebutuhan spesifik baik laki-laki, perempuan, maupun kelompok rentan lainnya
Impact:
Terwujudnya program kerja sama dengan mitra kerja sama yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg