| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik
Kegiatan:
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pelayanan Informasi Publik
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Memberikan Pelayanan Informasi Publik
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat |
Dasar Hukum:
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Data Umum:
Pada sub kegiatan ini dilaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Jumlah Penduduk Kota Surabaya 3.008.760 Jiwa, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 1.489.658 Jiwa dan perempuan sebanyak 1.519.102 Jiwa
Jumlah masyarakat yang melakukan permintaan layanan informasi publik adalah 53 dengan komposisi laki-laki 32 dan perempuan 21
Selain itu pada sub kegiatan ini dilaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat, yang dilaksanakan secara offline maupun online melalui aplikasi Wargaku.
Jumlah masyarakat yang melakukan pengaduan masyarakat adalah 9700 dengan komposisi laki-laki 7034 dan perempuan 2666
|
Akses:
Masyarakat mendapatkan akses yang sama dalam permohonan informasi publik dan pengaduan masyarakat.
Partisipasi:
Warga yang mengajukan permohonan informasi publik dan melakukan pengaduan lebih banyak laki-laki daripada perempuan.
Kontrol:
Permohonan terhadap layanan informasi publik ditangani oleh Dinkominfo, sedangkan pengaduan masyarakat ditangani oleh OPD sesuai topik pengaduan
Manfaat:
Semua permohonan informasi publik dan pengaduan memperoleh manfaat yang sama. |
Layanan informasi publik (PPID) dan pengaduan masyarakat diberikan untuk semua masyarakat yang mengajukan | Masyarakat laki-laki lebih berperan aktif dalam memanfaatkan layanan pengaduan daripada perempuan. | Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang berkualitas dan responsif gender | Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang layanan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat terutama untuk kalangan perempuan | Jumlah pengaduan masyarakat tahun 2025 adalah 9700, dengan komposisi laki-laki 7034 (73%) dan perempuan 2666 (27%). |
Indikator Aktifitas:
Terlaksananya sosialisasi pelayanan pengaduan kepada masyarakat terutama untuk kalangan perempuan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Informasi Publik
Indikator Kegiatan:
Kecepatan respon terhadap permohonan informasi atau penjelasan ke PPID ≤ 17 hari kerja
Outcome Program:
Persentase kecepatan respon/ tanggapan pengaduan melalui aplikasi WargaKu ≤ 24 jam
Impact:
Pelayanan Informasi Publik yang berkualitas dan responsif gender |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Muhamad Fikser, AP, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |