| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 4. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Fasilitasi Kerja Sama Daerah
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Membentuk kerja sama antara para pihak dalam rangka meningkatkan, mencapai dan memperluas kerja sama yang efektif dan saling menguntungkan
Sasaran Sub Kegiatan:
• Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya • ASN / PNS • Pelajar • Pemuda • Masyarakat Kota Surabaya secara umum • Mitra kerja sama |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah Sekolah Dasar Negeri di Kota Surabaya 284
Jumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Surabaya 63
-
-
-
|
Akses:
Masih banyak kepala sekolah/guru yang belum mendapatkan peluang untuk mengikuti pelatihan di luar negeri dalam rangka menambah pengetahuan dan pengalaman ke luar negeri
Partisipasi:
Jumlah kepala sekolah/guru yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut terbatas, hanya 12 orang
Kontrol:
Perangkat Daerah terkait yang terlibat dalam program belum sepenuhnya memahami pentingnya perspektif gender untuk mewujudkan program yang inklusif, efektif dan berkeadilan
Manfaat:
Pengetahuan dan pengalaman yang telah diperoleh dari luar negeri kurang disebarluaskan atau diimplementasikan di sekolah masing-masing, sehingga kepala sekolah/guru lainnya tidak memiliki kesempatan untuk terinspirasi atau termotivasi dalam mengembangkan kemampuan dengan belajar ke luar negeri |
Banyak pihak di lingkungan pendidikan, termasuk manajemen sekolah dan Perangkat Daerah terkait, belum sepenuhnya memahami pentingnya mengintegrasikan perspektif gender dalam program pengiriman kepala sekolah/guru ke luar negeri. Hal ini menyebabkan kurangnya kebijakan dan panduan seleksi peserta yang responsif gender | Kebijakan pengiriman kepala sekolah/ guru sering kali tidak memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan dan laki-laki, seperti dukungan fasilitas untuk guru perempuan yang memiliki tanggung jawab ganda, seperti mengurus keluarga atau anak | • Meningkatkan peluang kepala sekolah/guru untuk mengikuti program sekolah berwawasan lingkungan ke luar negeri • Meningkatkan minat kepala sekolah/guru untuk berkompetisi ditingkat internasional dan meningkatkan kompetensi, serta melakukan interaksi lintas negara | • Memberikan pembekalan yang mencakup pelatihan secara intensif, yang meliputi pelatihan bahasa asing, pemahaman mendalam mengenai konsep dan implementasi program sister city, wawasan tentang kehidupan sosial dan budaya di negara tujuan, serta informasi detail mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan selama berada di luar negeri • Memberangkatkan kepala sekolah/guru yang terpilih ke luar negeri untuk mengikuti program sekolah berwawasan lingkungan | Jumlah Sekolah Dasar Negeri di Kota Surabaya 284 Jumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Surabaya 63 |
Indikator Aktifitas:
Jumlah kepala sekolah/guru yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut terbatas, hanya 12 orang
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah dokumen hasil fasilitasi kerja sama luar negeri 1 dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah kerjasama luar negeri yang difasilitasi 12 lembaga
Outcome Program:
• Peningkatan Kapasitas SDM Pendidikan • Penguatan Implementasi Program Sister City • Penerapan Sekolah Berwawasan Lingkungan
Impact:
Meningkatnya kualitas pendidikan dan daya saing sumber daya manusia di Surabaya melalui transfer pengetahuan serta penerapan praktik pembelajaran berstandar global. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat citra Surabaya sebagai kota berwawasan lingkungan, progresif, dan berdaya saing di tingkat internasional |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |