| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 3 - 2026 Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
Program Kepegawaian Daerah
Kegiatan:
Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksanannya pemenuhan hasil laporan pengelolaan pelanggaran disiplin ASN
Sasaran Sub Kegiatan:
ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
1. Pertimbangan peraturan Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang handal, profesional dan bermoral, ASN harus berpedoman pada peraturan disiplin ASN yang meliputi : • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS; • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 39 Tahun 2021 tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. 2. Pertimbangan tugas dan fungsi Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya Pasal 8 terkait tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Kinerja Pegawai.
Data Umum:
Data per 31 Desember 2025 Jumlah ASN = 17828 L = 6919 P = 10909
Data per 31 Desember 2025 Jumlah ASN yang melakukan pelanggaran
Total = 29
L = 22
P = 7
Indikator ketercapaian: Pada sub kegiatan ini sudah terpenuhi dengan pemenuhan target laporan sebanyak 5 laporan
Bentuk kegiatan dalam penanganan pelanggaran disiplin :
1. Penanganan Permohonan Izin Perceraian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
2. Memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin
3. Memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagai upaya pengendalian disiplin pegawai ASN
-
|
Akses:
Penegakan disiplin terhadap ASN oleh tim pemeriksa (BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian hukum)
Partisipasi:
ASN yang melakukan pelanggaran disiplin kurang kooperatif
Kontrol:
Pemenuhan laporan hasil pengelolaan penyelesaian pelanggaran disiplin ASN menjadi kontrol oleh BKPSDM (bidang PKP) melalui OPD terkait
Manfaat:
Meningkatkan kualitas ASN Surabaya dengan Indikator BerAKhlak |
Penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN tanpa memandang gender. | 1. Kecenderungan anggapan bahwa ASN laki-laki lebih banyak melakukan pelanggaran daripada ASN wanita. 2. Kurangnya pemahaman SDM ASN terkait regulasi tentang disiplin pegawai | Terlaksanannya pemenuhan hasil laporan pengelolaan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat meningkatkan kualitas ASN Surabaya dengan Indikator BerAKhlak | Penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 1. Penanganan Permohonan Izin Perceraian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 2. Memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin 3. Memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagai upaya pengendalian disiplin pegawai ASN | Data per 31 Desember 2025 Jumlah ASN = 17828 L = 6919 P = 10909 Data per 31 Desember 2025 Jumlah ASN yang melakukan pelanggaran Total = 29 L = 22 P = 7 Bentuk kegiatan dalam penanganan pelanggaran disiplin : 1. Penanganan Permohonan Izin Perceraian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 2. Memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin 3. Memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagai upaya pengendalian disiplin pegawai ASN |
Indikator Aktifitas:
Proporsi kegiatan pendisiplinan tidak mengenal gender bagi pelanggar, sehingga semua ASN berpotensi mendapat sanksi dari pelanggaran yang dilakukan. Output kegiatan: 1. Laporan Pelanggaran Disiplin ASN Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2025 2. Optimalisasi laporan data pelanggaran disiplin ASN yg terintegrasi ke aplikasi kantorku
Indikator Sub Kegiatan:
Mendisiplinkan atau menindaklanjuti ASN yang melakukan pelanggaran
Indikator Kegiatan:
Melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja ASN
Outcome Program:
Meningkatkan kinerja kepegawaian di daerah sesuai dengan indikator BerAkhlak
Impact:
1. Meningkatkan indeks kedisiplinan kinerja ASN 2. Meningkatkan indeks pemberdayaan gender |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ira Tursilowati SH, MHNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |