| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia Yg Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
1. Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya 2. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasisdigital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik 3. Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
Sub Kegiatan:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif
Sasaran Sub Kegiatan:
LPMK, RW dan RT |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2. Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah Penduduk di wilayah Kecamatan Krembangan L : 56.758 P : 57.470
Jumlah lembaga masyarakat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan
L: 373 P:58
Jumlah lembaga masyarakat yg melakukan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan
L: 373 P: 58
Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan
L: 15 P: 14
Jumlah masyarakat yg mendapatkan manfaat terkait Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan Krembangan
L: 56.758 P: 57.470
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan Namun jumlah laki-laki yg mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan.
Partisipasi:
Jumlah lembaga masyarakat yg melakukan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan L: 373 P: 58
Kontrol:
Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan L: 15 P: 14
Manfaat:
Jumlah masyarakat yg mendapatkan manfaat terkait Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan Krembangan L: 56.758 P: 57.470 |
Karena perubahan yg terjadi di Lembaga Kemasyarakatan tsb serta kompleksitas masalah yg berbeda di setiap wilayah | Adanya pemahaman di masyarakat bahwa yg memiliki tanggung jawab terkait masalah tehnis adalah laki-laki | Meningkatkan pelayanan kpd masyarakat agar lebih efektif terutama kebutuhan akan akses internet | - Pelaksanaan pemasangan internet bagi lembaga kemasyarakatan - Pemberian Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kematian bagi RT, RW, LPMK | Jumlah lembaga masyarakat yg melakukan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan L: 373 P: 58 Jumlah masyarakat yg mendapatkan manfaat terkait Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan Krembangan L: 56.758 P: 57.470 Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan L: 15 P: 14 |
Indikator Aktifitas:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Indikator Sub Kegiatan:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Indikator Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
Outcome Program:
Meningkatnya Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan
Impact:
Meningkatkan akses informasi untuk masyarakat terkait adanya kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kpd Masyarakat di Wilayah Kecamatan di wilayah kecamatan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Krembangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Harun Ismail, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |