Gender Analysis Pathway
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Harmonisasi Sosial Masyarkat dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Program:
Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
Kegiatan:
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pelindungan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksana Cagar Budaya yang dilindungi
Sasaran Sub Kegiatan:
285 Objek Cagar Budaya
Dasar Hukum:
 Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya  Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya
Data Umum:
Pelindungan Cagar Budaya adalah upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk melestarikan Cagar Budaya di Kota Surabaya
.
.
.
.
Akses:
Tim Ahli Cagar Budaya dapat memberikan saran dan penetapan bangunan yang diduga Cagar Budaya
Partisipasi:
Masyarakat, Pegiat Sejarah, Akademisi, dan Komunitas Sejarah
Kontrol:
DISBUDPORAPAR dapat mengontrol kegiatan Pelindungan Cagar Budaya
Manfaat:
Melestarikan dan melindungi Cagar Budaya di Kota Surabaya dari kerusakan baik dari alam maupun manunsia
Belum adanya kesadaran dari pemilik/pengelola Cagar Budaya di Kota Surabaya terhadap Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Vandalisme terhadap Bangunan Cagar Budaya Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh kegiatan manusia Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh bencana alam Persentasi Cagar Budaya yang dilestarikan sesuai dengan kaidahnya Pelindungan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh siapaun, Pemerintah Kota Surabaya mefasilitasi terhadap pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya untuk konsultasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya : L : 3 P : 2 Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya: L : 34 P : 14
Indikator Aktifitas:
Jumlah Cagar Budaya sebanya 280 Bangunan cagar Budaya Jumlah Tim Ahli Cagar Budaya : L : 3 P : 2 Jumlah Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Surabaya: L : 34 P : 14
Indikator Sub Kegiatan:
Pelindungan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota
Outcome Program:
Bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai Pariwisata di Kota Surabaya dapat menjadikan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara
Impact:
Bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai Pariwisata di Kota Surabaya dapat menjadikan daya tarik wisata lokal maupun mancanegara
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Hidayat Syah, MT
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg