Gender Analysis Pathway
Kecamatan Gubeng

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan.
Misi:
Memantapkan Tranformasi Birokrasi yang Bersih, Dinamis, dan Tangkas Berbasis Digital untuk Meningkatkan Pelayanan Publik.
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Gubeng.
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Gubeng
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mewujudkan Penambahan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun.
Sasaran Sub Kegiatan:
Kelengkapan Sarana dan Prasarana untuk perangkat LPMK, RW dan RT di Kelurahan Gubeng dan juga pembangunan di wilayah Gubeng
Dasar Hukum:
1. Impres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur 5. Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 6. Peraturan Walikota Nomer 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya. 7 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Data Umum:
1. Batas Utara Kelurahan Pacarkeling 2. Batas Timur Kelurahan Airlangga 3. Batas Selatan Kelurahan Kertajaya dan Kelurahan Ngagel 4. Batas Barat Kelurahan Embong Kaliasin
Tempat Usaha dan Permukiman
Ada 16 lembaga pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP dan SMA)
Pemerintahan (kantor kelurahan) 1 kantor utama
Fasilitas peribadatan sebanyak sekitar 21 unit
Akses:
Tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam Sub Kegiatan ini.
Partisipasi:
Lebih banyak partisipasi laki-laki dalam Sub Kegiatan ini di banding perempuan.
Kontrol:
Pejabat pengambil keputusan dalam Sub Kegiatan ini lebih banyak laki-laki.
Manfaat:
Manfaat dari Sub Kegiatan ini bisa dirasakan oleh masyarakat, baik laki-laki dan perempuan
SDM Pendukung keadilan gender: Lurah : P 1 orang Sekkel : L 1 orang Kasie : - Kesra L 1 orang - Pemerintahan L 1 orang - Trantib L 1 orang - Bendahara : P 1 orang. - Staf Kelurahan: - L 2 orang - P 6 orang LPKM : L 1 orang RW : - L 3 orang - P 1 orang RT : - L 38 orang - P 7 orang TOTAL : Pemerintahan L 6 orang P 8 orang Unsur Masyarakat L 42 orang P 8 orang Adanya persepsi dari masyarakat jika pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan lebih sesuai jika dilaksanakan oleh laki-laki karena Sub Kegiatan ini didominasi pekerjaannya mengarahkan ke tanaga fisik / kasar. Mewujudkan penambahan sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun dengan pengadaan sarpras kesenian, sarpras kebersihan, sarpras keamanan di kelurahan Gubeng yang responsive gender. 1. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 400 Jt (PAKET G1) Bulan Mei 2026. 2. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 600 Jt (PAKET G2) Bulan Mei 2026. 3. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 500 Jt (PAKET G3) Bulan Mei 2026. 4. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 400 Jt (PAKET G1) Bulan Agustus 2026. 5. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 600 Jt (PAKET G2) Bulan September 2026. 6. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 500 Jt (PAKET G3) Bulan September 2026. 7. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GUBENG KLINGSINGAN II RT 03 RW 03 (DAU)) Bulan Agustus 2026. 8. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GUBENG KLINGSINGAN 4 RT 06 RW 03) Bulan Agustus 2026. 9. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GUBENG KLINGSINGAN V RT 07 RW 03) Bulan September 2026. 10. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m (Tebal 6 cm) (JL. GUBENG KERTAJAYA 1-G RT 10 RW 01) Bulan Juli 2026. 11. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KERTAJAYA 1-D & GUBENG KERTAJAYA 3-F RT 07 RW 01) Bulan Juli 2026. 12. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KERTAJAYA 3-E RT 03 RW 01) Bulan Juli 2026. 13. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KERTAJAYA 3-F BARU RT 08 RW 01) Bulan Juli 2026. 14. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA 2-KA RT 03 RW 02) Bulan Agustus 2026 15. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA I RT 01 & 10 RW 02) Bulan Agustus 2026. 16. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA 6 RT 04 RW 02) Bulan September 2026. 17. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA LANGGAR RT 07 & RT 12 RW 02) Bulan September 2026. 18. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KLINGSINGAN I RT 01 RW 03) Bulan Agustus 2026. Pembangunan saluran pembuangan air kotor
Indikator Aktifitas:
1. Terwujudnya pengadaan sarana dan prasarana untuk dapat diberikan kepada masyarakat melalui LPMK, RW, RT di Kelurahan Gubeng 2. Terlaksananya pembangunan di wilayah kelurahan Gubeng
Indikator Sub Kegiatan:
Indikator subkegiatan pembangunan sarpras kelurahan adalah ukuran output spesifik tiap jenis sarpras (jalan, drainase, balai, posyandu, taman, MCK, TPS), yang digunakan untuk memastikan keberhasilan pembangunan secara nyata dan bermanfaat bagi masyarakat
Indikator Kegiatan:
Indikator kegiatan pembangunan sarpras kelurahan adalah ukuran output spesifik tiap jenis sarpras (jalan, drainase, balai, posyandu, taman, MCK, TPS), yang digunakan untuk memastikan keberhasilan pembangunan secara nyata dan bermanfaat bagi masyarakat
Outcome Program:
Aksesibilitas meningkat, Lingkungan sehat, Layanan sosial meningkat, Partisipasi warga meningkat, Ekonomi lokal berkembang.
Impact:
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Penguatan Ketahanan Sosial & Budaya, Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup, Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kelurahan, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Lokal.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg