Gender Analysis Pathway
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional.
Program:
Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja
Kegiatan:
Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi
Sub Kegiatan:
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
a. Menyiapkan tenaga kerja siap pakai yang memiliki kompetensi kerja b. Menyiapkan tenaga kerja siap pakai yang memiliki kompetensi untuk bekerja di perusahaan c. Mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
Sasaran Sub Kegiatan:
a. Pemuda b. Penyandang Disabilitas / Cacat c. Pencari Kerja ber KTP SBY
Dasar Hukum:
Pertimbangan peraturan 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional 3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional Di Daerah 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya nomor 76 tahun 2021 tanggal 21 September 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Data Umum:
Target Jumlah peserta Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah 720 orang. Jumlah pencari kerja yang mengikuti Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah 928 orang, dengan persentase L = 477 orang (51,40%) P = 451 orang (48,60%)
-
-
-
-
Akses:
Warga Kota Surabaya yang belum / tidak bekerja yang masih memiliki usia produktif baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mendapatkan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi yang disediakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, namun demikian yang hadir mengikuti secara persentase sebanyak : L = 51,40% P = 48,60%
Partisipasi:
Peserta Kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah Warga Kota Surabaya yang ditunjukan dengan KTP Surabaya yang masih berusia produktif dan belum bekerja.
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Ketua Tim Kerja yang terdiri : L = 1 orang P = 2 orang
Manfaat:
1. Meningkatkan keterampilan peserta pelatihan sesuai dengan kompetensinya; 2. Mengarahkan peserta pelatihan melalui serangkaian aktifitas sehingga diperoleh kemampuan yang maksimal dalam hal pengetahuan, keahlian dan sikap sesuai dengan standar yang dibutuhkan di dunia kerja
1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender 2. Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi, sebatas data terpilah laki-laki dan perempuan 3. Belum adanya mekanisme dan Juknis terkait Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi Tahun 2026 di Pemerintah Kota Surabaya yang mengatur partisipasi dan manfaat yang bisa diambil secara adil antara laki-laki dan perempuan. 1. Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan 2. Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki. Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran Melaksanakan Pelatihan berbasis Kompetensi Persentase Pencari kerja yang difasilitasi pelatihan berbasis kompetensi pada tahun 2025 : L = 51,40% P = 48,60%
Indikator Aktifitas:
Persentase Peserta pelatihan berbasis kompetensi yang lulus pelatihan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Tenaga Kerja yang Mendapat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada Tahun n 720 Orang
Indikator Kegiatan:
Jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi yang lulus pelatihan 650 Orang
Outcome Program:
Persentase keterwakilan peserta laki-laki dalam kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi sebesar 51,40%, sedangkan persentase keterwakilan perempuan yang difasilitasi Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi tahun 2025 sebesar 48,60%.
Impact:
-
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg