| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkalnjutan
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
Program Kepegawaian Daerah
Kegiatan:
Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Penilaian prestasi kerja ASN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja
Sasaran Sub Kegiatan:
ASN/PNS Pemerintah Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peratruran Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Data Umum:
Jumlah ASN per 31 Desember 2025 = 17.828 L = 6.919 P = 10.909
Indikator ketercapaian: Pada sub kegiatan ini sudah terpenuhi dengan pemenuhan target laporan hasil pelaksanaan 5502 dokumen
Sub Kegiatan Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi :
1. Pengambilan data pegawai pada e-SDM;
2. Pengambilan data capaian perkin, eperformance dan tes kompetensI
3. SInkronisasi data e-SDM dan e-SKP;
4. Mengkoordinasikan denga Pejabat yang menangani kepegawaian untuk memproses penilaian kinerja pada aplikasi e-SKP;
5. Memfasilitasi penandatanganan dokumen SKP yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan/atau Walikota;
6. Monitoring dan Evaluasi.
-
-
|
Akses:
Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan penilaian prestasi kerja secara opjektif
Partisipasi:
Pegawai ASN Pemerintah Kota Surabaya
Kontrol:
Indikator sasaran sub kegiatan
Manfaat:
Meningkatnya cakupan pegawai yang memiliki potensi untuk ditingkatkan kualitasnya |
Data ASN bersifat dinamis (adanya mutasi masuk, mutasi keluar atau meninggal) yang tidak dapat diprediksi jumlahnya | Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih baik kinerjanya dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab atas jabatannya | Penilaian prestasi kerja ASN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja | Sub Kegiatan Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi 1. Pengambilan data pegawai pada e-SDM; 2. Pengambilan data capaian perkin, eperformance dan tes kompetensI 3. SInkronisasi data e-SDM dan e-SKP; 4. Mengkoordinasikan denga Pejabat yang menangani kepegawaian untuk memproses penilaian kinerja pada aplikasi e-SKP; 5. Memfasilitasi penandatanganan dokumen SKP yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan/atau Walikota; 6. Monitoring dan Evaluasi. | Jumlah ASN per 31 Desember 2025 = 17.828 L = 6.919 P = 10.909 Sub Kegiatan Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi 1. Pengambilan data pegawai pada e-SDM; 2. Pengambilan data capaian perkin, eperformance dan tes kompetensI 3. SInkronisasi data e-SDM dan e-SKP; 4. Mengkoordinasikan denga Pejabat yang menangani kepegawaian untuk memproses penilaian kinerja pada aplikasi e-SKP; 5. Memfasilitasi penandatanganan dokumen SKP yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan/atau Walikota; 6. Monitoring dan Evaluasi. |
Indikator Aktifitas:
Proporsi laki-laki dan perempuan pegawai yang memiliki kinerja minimal baik dalam hal penilaian dan evaluasi kinerja aparatur yang resposif gender.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah dokumen hasil pelaksanaan
Indikator Kegiatan:
Jumlah intervensi peningkatan kinerja aparatur
Outcome Program:
Meningkatkan kinerja kepegawaian di daerah sesuai dengan indikator BerAkhlak
Impact:
1. Meningkatkan indeks kedisiplinan kinerja ASN 2. Meningkatkan indeks pemberdayaan gender |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ira Tursilowati SH, MHNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |