Gender Analysis Pathway
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, dan berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
Perencanaan dan Pembangunan Industri
Kegiatan:
Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatnya sektor strategis berbasis potensi lokal
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatkan pelaku usaha yang memiliki izin
Dasar Hukum:
1. Undang-undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 2. Undang-undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian 5. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri 6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan
Data Umum:
Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dibidangnya serta melakukan pendampingan pelaku industri kecil dan menengah untuk meningkatkan produktivitas IKM dan meningkatkan kepatuhan pelaku IKM dalam memenuhi kewajiban dibidang perindustrian. Di dalam kegiatan Pembinaan Industri yang mendapat pemberdayaan sebanyak 427 Pelaku Usaha. L : 278 Orang (65%) P : 149 Orang (35%).
-
-
-
-
Akses:
Pelaku industri kecil dan menengah di wilayah kota Surabaya baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mendapat pembinaan terkait industri yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Partisipasi:
pelaku usaha yang mendapat pemberdayaan
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah oleh Kepala Bidang Industri L = 1 Orang Ketua Tim Kerja Pengawasan L= 1 Orang Ketua Tim Kerja Pembinaan L= 1 Orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah adalahpelaku industri kecil dan menengah di wilayah Kota Surabaya.
- Terbatasnya pegawai yang dapat memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya - Terbatasnya Anggaran 1. Alamat tidak ditemukan 2. Bangunan/ rumah kosong 3. Pindah lokasi usaha 4. Usaha tidak ditemukan 5. Usaha tutup Kegiatan usaha tidak sesuai izin 1. Menambah wawasan pelaku industri kecil dan menengah terutama terkait perizinan dibidang industri 2. meningkatkan produktivitas industri kecil dan menengah 3. fasilitasi akses pasar industri kecil dan menengah 4. meningkatkan kesadaran pelaku Industri Kecil dan Menengah terkait hak dan kewajibannya, terutama yang berkenaan dengan kewajiban pelaporan industri LII (Laporan Informasi Industri) dan SIInas (Sistem Informasi Industri Nasional) Pembinaan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah - Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah yang mendapat pemberdayaan sebanya 427 pelaku usaha - Jumlah pelaku industri kecil dan menengah yang mendapat pembinaan sebanyak 427 pelaku usaha, laki-laki sebanyak 278 Orang (65%) dan perempuan sebanyak 149 Orang (35%)
Indikator Aktifitas:
Jumlah Industri kecil dan menengah yang mempunyai mendapat pemberdayaan
Indikator Sub Kegiatan:
Persentase Pembinaan Industri kecil dan menengah yang diberi pembinaan sebanyak 427 Pelaku usaha, laki-laki sebanyak 278 Orang (65%) dan perempuan sebanyak 149 Orang (35%)
Indikator Kegiatan:
427 Pelaku usaha
Outcome Program:
Persentase pelaku usaha yang mendapat pemberdayaan.
Impact:
Meningkatkan produktivitas industri kecil dan menengah Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg