Gender Analysis Pathway
Satuan Polisi Pamong Praja

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial dan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Program:
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penindakan atas gangguan ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram bersih dan nyaman dimana masyarakat/warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa terganggu 2.Meminimalisir adanya pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan:
Unjuk rasa dan Kerusuhan Massa
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
Data Umum:
Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang L : 1323 Orang (88,49%) P : 172 Orang(11,50%)
Jumlah Kasus Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa per tahun yaitu : 15 kasus
Jumlah Laporan hasil Pelaksanaan kegiatan yaitu : 12 eks
Jumlah Personil Yang diturunkan setiap kegiatan yaitu : Minimal 1 regu (10 orang)
Jumlah personil Perempuan yang diturunkan setiap kegiatan : 1-3 orang
Akses:
Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan Kerusuhan Massa
Partisipasi:
Tidak semua anggota Satpol dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan Kerusuhan Massa
Kontrol:
Kontrol dalam setiap kegiatan penanganan dan penertiban unjuk rasa dan Kerusuhan massa di dominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Tidak semua anggota Satpol PP merasakan manfaat dari kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa
- Pertimbangan sumber daya (telah dibagi sesuai dengan penugasan masing-masing) - Pembagian tugas & spesialisasi - semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki - Kurangnya keterlibatan dan partisipasi - Komunikasi yang buruk - Ketidakjelasan peran dan tugas - Anggapan bahwa laki-laki lebih cocok bekerja sebagai Anggota Satpol PP - Anggapan bahwa Perempuan lebih cocok menangani pekerjaan Administrasi - keterbatasan sumber daya eksternal (jajaran samping) - serangan dari pihak eksternal berupa serangan dunia maya maupun serangan fisik 1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram bersih dan nyaman dimana masyarakat/warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa terganggu 2.Meminimalisir adanya pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kota Surabaya Penertiban dan penanganan potensi unjukrasa dan kerusuhan massa akibat penertiban pelanggaran Perda dan Perkada yang ditangani di Wilayah Pemerintah Kota Surabaya Jumlah Laporan Kegiatan yang dilaporkan yaitu 12 dokumen Jumlah Kasus yang ditangani tahun 2025 yaitu : 15 kasus
Indikator Aktifitas:
Persentase gangguan trantibum yang dapat diselesaikan
Indikator Sub Kegiatan:
- Persentase kasus unjuk rasa/kerusuhan massa yang dapat diselesaikan - Persentase Jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan penindakan atas gangguan trantibum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa
Indikator Kegiatan:
- Terciptanya kondisi ketentraman masyarakat dan ketertiban umum Kota Surabaya - Pelanggar Perda dan Perkada dapat diminimalisir
Outcome Program:
- Persentase kegiatan penindakan atas gangguan trantibum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa mencapai 100 % - Persentase laporan kegiatan mencapai 100 persen
Impact:
- Pemulihan Ketertiban Umum - Perlindungan kepada warga masyarakat - Perlindungan hukum
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg