| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial dan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Program:
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penindakan atas gangguan ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram bersih dan nyaman dimana masyarakat/warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa terganggu 2.Meminimalisir adanya pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan:
Unjuk rasa dan Kerusuhan Massa |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
Data Umum:
Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang L : 1323 Orang (88,49%) P : 172 Orang(11,50%)
Jumlah Kasus Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa per tahun yaitu : 15 kasus
Jumlah Laporan hasil Pelaksanaan kegiatan yaitu : 12 eks
Jumlah Personil Yang diturunkan setiap kegiatan yaitu : Minimal 1 regu (10 orang)
Jumlah personil Perempuan yang diturunkan setiap kegiatan : 1-3 orang
|
Akses:
Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan Kerusuhan Massa
Partisipasi:
Tidak semua anggota Satpol dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan Kerusuhan Massa
Kontrol:
Kontrol dalam setiap kegiatan penanganan dan penertiban unjuk rasa dan Kerusuhan massa di dominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Tidak semua anggota Satpol PP merasakan manfaat dari kegiatan penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa |
- Pertimbangan sumber daya (telah dibagi sesuai dengan penugasan masing-masing) - Pembagian tugas & spesialisasi - semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki - Kurangnya keterlibatan dan partisipasi - Komunikasi yang buruk - Ketidakjelasan peran dan tugas | - Anggapan bahwa laki-laki lebih cocok bekerja sebagai Anggota Satpol PP - Anggapan bahwa Perempuan lebih cocok menangani pekerjaan Administrasi - keterbatasan sumber daya eksternal (jajaran samping) - serangan dari pihak eksternal berupa serangan dunia maya maupun serangan fisik | 1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram bersih dan nyaman dimana masyarakat/warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa terganggu 2.Meminimalisir adanya pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kota Surabaya | Penertiban dan penanganan potensi unjukrasa dan kerusuhan massa akibat penertiban pelanggaran Perda dan Perkada yang ditangani di Wilayah Pemerintah Kota Surabaya | Jumlah Laporan Kegiatan yang dilaporkan yaitu 12 dokumen Jumlah Kasus yang ditangani tahun 2025 yaitu : 15 kasus |
Indikator Aktifitas:
Persentase gangguan trantibum yang dapat diselesaikan
Indikator Sub Kegiatan:
- Persentase kasus unjuk rasa/kerusuhan massa yang dapat diselesaikan - Persentase Jumlah laporan hasil pelaksanaan kegiatan penindakan atas gangguan trantibum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa
Indikator Kegiatan:
- Terciptanya kondisi ketentraman masyarakat dan ketertiban umum Kota Surabaya - Pelanggar Perda dan Perkada dapat diminimalisir
Outcome Program:
- Persentase kegiatan penindakan atas gangguan trantibum berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa mencapai 100 % - Persentase laporan kegiatan mencapai 100 persen
Impact:
- Pemulihan Ketertiban Umum - Perlindungan kepada warga masyarakat - Perlindungan hukum |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Achmad Zaini, S.Sos, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |