| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Harmonisasi Sosial Masyarkat dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Program:
Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
Kegiatan:
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengembangan Cagar Budaya
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya Pengembangan Cagar Budaya
Sasaran Sub Kegiatan:
4 Objek Cagar Budaya Yang Dikembangkan |
Dasar Hukum:
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya
Data Umum:
Pengelola Kawasan Cagar Budaya adalah upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk melestarikan Cagar Budaya di Kota Surabaya
.
.
.
.
|
Akses:
Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya dapat memberikan saran dan penetapan bangunan yang diduga Cagar Budaya
Partisipasi:
Masyarakat, Pegiat Sejarah, Akademisi, dan Komunitas Sejarah
Kontrol:
DISBUDPORAPAR dapat mengontrol kegiatan Pengelola Kawasan Cagar Budaya
Manfaat:
Melestarikan dan melindungi Cagar Budaya di Kota Surabaya dari kerusakan baik dari alam maupun manunsia |
Belum adanya kesadaran dari pemilik/pengelola Cagar Budaya di Kota Surabaya terhadap Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya | Vandalisme terhadap Bangunan Cagar Budaya Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh kegiatan manusia Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh bencana alam | Persentasi Cagar Budaya yang dilestarikan sesuai dengan kaidahnya | Pengelola Kawasan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh siapaun, Pemerintah Kota Surabaya mefasilitasi terhadap pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya untuk konsultasi kepada Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Surabaya | Jumlah Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya : L : 3 P : 3 |
Indikator Aktifitas:
Jumlah Cagar Budaya sebanya 280 Bangunan cagar Budaya Jumlah Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya : L : 3 P : 3
Indikator Sub Kegiatan:
Pengembangan Cagar Budaya
Indikator Kegiatan:
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota
Outcome Program:
Pengembangan 4 Objek Cagar Budaya dapat menciptakan kawasan wisata sejarah baru di Kota Surabaya
Impact:
Persentase Cagar Budaya yang termanfaatkan 89.16% |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Hidayat Syah, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |