Gender Analysis Pathway
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Harmonisasi Sosial Masyarkat dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Program:
Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
Kegiatan:
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengembangan Cagar Budaya
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya Pengembangan Cagar Budaya
Sasaran Sub Kegiatan:
4 Objek Cagar Budaya Yang Dikembangkan
Dasar Hukum:
Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya  Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelola Cagar Budaya
Data Umum:
Pengelola Kawasan Cagar Budaya adalah upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk melestarikan Cagar Budaya di Kota Surabaya
.
.
.
.
Akses:
Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya dapat memberikan saran dan penetapan bangunan yang diduga Cagar Budaya
Partisipasi:
Masyarakat, Pegiat Sejarah, Akademisi, dan Komunitas Sejarah
Kontrol:
DISBUDPORAPAR dapat mengontrol kegiatan Pengelola Kawasan Cagar Budaya
Manfaat:
Melestarikan dan melindungi Cagar Budaya di Kota Surabaya dari kerusakan baik dari alam maupun manunsia
Belum adanya kesadaran dari pemilik/pengelola Cagar Budaya di Kota Surabaya terhadap Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Vandalisme terhadap Bangunan Cagar Budaya Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh kegiatan manusia Kerusakan Bangunan Cagar Budaya yang disebabkan oleh bencana alam Persentasi Cagar Budaya yang dilestarikan sesuai dengan kaidahnya Pengelola Kawasan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh siapaun, Pemerintah Kota Surabaya mefasilitasi terhadap pemilik/pengelola Bangunan Cagar Budaya untuk konsultasi kepada Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Surabaya Jumlah Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya : L : 3 P : 3
Indikator Aktifitas:
Jumlah Cagar Budaya sebanya 280 Bangunan cagar Budaya Jumlah Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya : L : 3 P : 3
Indikator Sub Kegiatan:
Pengembangan Cagar Budaya
Indikator Kegiatan:
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota
Outcome Program:
Pengembangan 4 Objek Cagar Budaya dapat menciptakan kawasan wisata sejarah baru di Kota Surabaya
Impact:
Persentase Cagar Budaya yang termanfaatkan 89.16%
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Hidayat Syah, MT
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg