| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan
Misi:
Harmonisasi Sosial Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Program:
1.06.04 Program Rehabilitasi Sosial
Kegiatan:
1.06.04.2.01 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
Sub Kegiatan:
1.06.04.2.01.0004 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya kegiatan pelayanan reunifikasi keluarga
Sasaran Sub Kegiatan:
Penyandang masalah kesejahteraan sosial terlantar yang menjadi penghuni dan binaan di UPTD Dinas Sosial Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesejahteraan Sosial Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya
Data Umum:
Jumlah Penerima Manfaat : Target tahun 2026 : 795 Orang
Data PMKS di akhir tahun 2025 adalah:
• Anak dengan kedisabilitasan : 53 anak
• Anak jalanan : 19 anak
• Anak terlantar : 34 anak
• Gelandangan : 705 orang
• Keluarga fakir miskin : 23476
• Lansia terlantar : 289 orang
• Orang dengan HIV : 3 orang
• Pengemis : 20 orang
• Penyandang disabilitas : 61 orang
• Perempuan rawan sosial ekonomi : 4 orang
Penanganan atau pelayanan yang diberikan sebelum dipulangkan berupa pemenuhan kebutuhan dasar,
Ada beberapa pemulangan antara lain :
1. Diantar ke rumah
2. Melakukan Koordinasi dengan keluarga agar dilakukan penjemputan
3. Diantarkan ke Dinas Sosial Provinsi
4. Disalurkan ke balai rehabilitasi sosial milik provinsi/ kementrian
Pejabat pengampu kegiatan
Eselon IIb (Kepala Dinas) :
L : 0
P : 1
Eselon IIIa (Sekretaris Dinas) :
L : 1
P : 0
Eselon IIIb (Kepala Bidang):
L : 1
P : 0
Eselon IVa (Kepala UPTD):
L : 1
P : 0
|
Akses:
Akses yang diterima oleh PMKS Laki-laki dan Perempuan setara, tidak ada pembeda.
Partisipasi:
Semua PMKS yang telah diketemukan saudara atau keluarganya mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan reunifikasi keluarga tanpa membedakan gender.
Kontrol:
PMKS tidak memiliki kontrol atau tidak mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan kegiatan reunifikasi. Karena ada sebagian dari PMKS tidak memiliki keinginan untuk di reunifikasi.
Manfaat:
PMKS yang mengikuti kegiatan Reunifikasi Keluarga mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga. |
1. Lebih banyak laki-laki sebagai pembuat kebijakan 2. Kurangnya peran perempuan dalam pembuatan kebijakan 3. Kurangnya Anggaran Operasional kegiatan reunifikasi , misalnya : untuk pemberian makanan, uang saku selama pemulangan | • Lebih banyak laki-laki yang menerima manfaat, karena Kecenderungan PMKS yang di reunifikasi lebih banyak laki-laki karena lebih banyak laki-laki yang kehabisan bekal dalam perjalanan | Terlaksananya kegiatan pelayanan reunifikasi keluarga yang lebih responsif gender | 1. Pemulangan/ Reunifikasi PMKS ke daerah asal atau ke keluarga 2. Penyusunan Kebijakan pelayanan reunifikasi yang lebih sensitif gender 3. Melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran terkait permasalahan kebutuhan biaya operasional kegiatan Reunifikasi Keluarga | Realisasi PMKS yang dipulangkan pada tahun 2025 : 810 orang L : 561 ( 69,26%) P : 249 (30,74%) Target PMKS yang dipulangkan pada tahun 2026 : 795 Orang |
Indikator Aktifitas:
1. Pemulangan/ Reunifikasi PMKS ke daerah asal atau ke keluarga 2. Penyusunan Kebijakan pelayanan reunifikasi yang lebih sensitif gender 3. Melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran terkait permasalahan kebutuhan biaya operasional kegiatan Reunifikasi Keluarga
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
Jumlah kegiatan pelayanan reunifikasi bagi PPKS
Outcome Program:
Persentase tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar panti sosial
Impact:
Jumlah penghuni yang berhasil direunifikasi dengan keluarga setelah menjalani rehabilitasi di UPTD |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Mia Santi DEWI, SH, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |