Gender Analysis Pathway
Bagian Hukum dan Kerjasama

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 4. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Fasilitasi Kerja Sama Daerah
Sub Kegiatan:
Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya kerja sama dengan Pemerintah Daerah/ Pihak Ketiga / lembaga di dalam negeri dan luar negeri yang efektif dan saling menguntungkan serta memperluas jaringan kerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
Sasaran Sub Kegiatan:
• Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya • ASN / PNS • Pelajar • Pemuda • Pelaku Usaha Mikro • Masyarakat Kota Surabaya secara umum • Mitra kerja sama
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L = 7 orang P = 10 orang
Jumlah narasumber yang terlibat dalam evaluasi pelaksanaan kerja sama L = 8 orang P = 5 orang
Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/ Bagian
Jumlah lembaga yang dievaluasi sebanyak 32 lembaga
-
Akses:
Belum semua data dalam laporan evaluasi pelaksanaan kerja sama dikumpulkan secara terpilah berdasarkan gender. Sebagian besar data yang ada masih bersifat umum dan kurang memperhatikan representasi kelompok gender, sehingga kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok sulit untuk diidentifikasi dengan akurat
Partisipasi:
Jumlah narasumber yang terlibat dalam evaluasi pelaksanaan kerja sama L = 8 orang P = 5 orang Data tersebut menunjukkan bahwa narasumber masih didominasi oleh laki-laki
Kontrol:
Pemangku kepentingan kerja sama, termasuk mitra kerja sama, belum sepenuhnya memahami pentingnya data terpilah gender untuk menciptakan program yang inklusif dan adil
Manfaat:
Hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama tidak sepenuhnya menggambarkan dampak yang dirasakan kelompok gender secara berbeda, sehingga manfaat kerja sama tidak terdistribusi secara adil
Tidak semua pegawai dalam Tim Kerja Kerja Sama memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender Pelaksanaan evaluasi kerja sama sering kali tidak mencakup data terpilah berdasarkan gender, sehingga dampak kerja sama terhadap laki-laki dan perempuan tidak dapat dianalisis secara mendalam Pelaporan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama yang responsif gender mencerminkan integritas lembaga dalam menjalankan kerja sama yang inklusif, yang dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra dan masyarakat Mengoptimalkan laporan evaluasi pelaksanaan kerja sama yang disampaikan oleh mitra kerja sama, sehingga laporan tersebut tidak hanya memuat analisis secara umum, tetapi juga mencakup analisis mendalam mengenai dampak kerja sama terhadap berbagai kelompok berdasarkan gender Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L = 7 orang P = 10 orang Jumlah narasumber yang terlibat dalam evaluasi pelaksanaan kerja sama L = 8 orang P = 5 orang Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/ Bagian Jumlah lembaga yang dievaluasi sebanyak 32 lembaga
Indikator Aktifitas:
Jumlah narasumber yang terlibat dalam evaluasi pelaksanaan kerja sama L = 8 orang P = 5 orang
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah laporan hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama 1 laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah evaluasi kerjasama yang dilakukan sebanyak 32 lembaga
Outcome Program:
Tersedianya laporan evaluasi kerja sama yang lebih komprehensif dan responsif gender, yang tidak hanya menggambarkan capaian secara umum, tetapi juga memberikan analisis mendalam mengenai dampak kerja sama terhadap laki-laki, perempuan, dan kelompok rentan lainnya
Impact:
Peningkatan kualitas evaluasi kerja sama yang lebih komprehensif, sehingga mampu menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih tepat, efektif, dan berpihak pada semua kelompok masyarakat
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg