Gender Analysis Pathway
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Program:
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal
Kegiatan:
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengawasan Penanaman Modal
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Upaya mendorong peningkatan pemahaman serta pemenuhan kewajiban penyampaian perkembangan realisasi penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu variabel komponen perhitungan realisasi investasi di daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatnya Kepercayaan Investor Terhadap Iklim Investasi Daerah
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
Data Umum:
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya
Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 5 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 5 orang (L=4 P=1), tenaga ahli : 0 orang (L=0 P=0)
-
-
-
Akses:
Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki- laki dan perempuan dalam mendapatkan pengawasan penanaman modal adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pengawasan adalah laki- laki lebih besar dibandingkan perempuan
Kontrol:
Proporsi pejabat pelaksanakegiatan pengawasan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam melaporkan LKPM 1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Meningkatkan capaian investasi KotaSurabaya; 3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya; 5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha; Kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal salah satunya diselenggarakan melalui pengawasan dan pemantauan kepada pelaku usaha untuk mendorong laporan realisasi investasi; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2026 Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 5 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 5 orang (L=4 P=1), tenaga ahli : 0 orang (L=0 P=0)
Indikator Aktifitas:
Nilai Realisasi Investasi PMA/PMDN
Indikator Sub Kegiatan:
Persentase Penambahan Kegiatan Usaha
Indikator Kegiatan:
Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha
Outcome Program:
Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang telah di bimtek maupun yang belum mengikuti bimtek (1.600 perusahaan)
Impact:
Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pengawasan penanaman modal sebanyak 3.060 kegiatan usaha
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Lasidi, ST, M.T
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg