| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju Surabaya Kota Dunia Yang Maju Humanis dan berkelanjutan
Misi:
Menciptakan ketertiban Keamanan, Kerukunan Sosial dan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan
Program:
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/ Walikota
Sub Kegiatan:
Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk menekan pelanggaran Perda melalui penyidikan penyelidikan dan penindakan pelanggaran Perda guna mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang kondusif di Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat dan/atau objek pelanggar Perda terkait HO, IMB, Kebersihan Parkir Umum, Reklame dan Perda lainnya |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
Data Umum:
Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang L : 1323 Orang (88,49%) P : 172 Orang (11,50%)
Pelaksanaan sidang Tipiring bagi pelanggar Perda sebanyak : 12x dalam 1 tahun
Rencana kegiatan pengawasan akan dilakukan sebanyak : 94 kali
--
--
|
Akses:
Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan
Partisipasi:
Tidak semua anggota dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan
Kontrol:
Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki
Manfaat:
Tidak semua objek merasakan manfaat dari kegiatan |
- Kurangnya personil dan sumber daya - Kurangnya penyebaran informasi terkait terkait kegiatan - Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki - Kurangnya keterlibatan dan partisipasi - Kendala bahasa dan pemahaman | - Keterbatasan akses terhadap kegiatan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan Perda - Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki HP atau alat komunikasi yang layak - kendala pemahaman dan bahasa - keterbatasan sumber daya eksternal - Trust issue terhadap rogram/kegiatan pemerintah | Untuk menekan pelanggaran Perda melalui penyidikan, penyelidikan dan penindakan pelanggaran Perda guna mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang kondusif di Kota Surabaya | - Penyidikan dan penuntutan pelanggar Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PPNS terkait sanksi administrasi dan atau pidana - Pelaksanaan penyegelan dan atau pembongkaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya (pelanggaran IMB, IUTS, Ijin Usaha Toko Modern, Utilitas | Jumlah Laporan Kegiatan yang dilaporkan yaitu 12 dokumen |
Indikator Aktifitas:
- Persentase Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah - Persentase jumlah objek yang menjadi lokasi pengawasan atas kepatuhan
Indikator Sub Kegiatan:
- Jumlah laporan hasil monitoring dan pengawasan - Jumlah operasi yustisi/non-yustisi - Jumlah penanganan pelanggaran Perda/Perkada
Indikator Kegiatan:
- Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan - Persentase sosialisasi pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada
Outcome Program:
- Meningkatnya Penanganan Gangguan Trantibum - Meningkatnya Kepatuhan Masyarakat terhadap Perda dan Perkada - Terwujudnya Kondisi Trantibum yang Kondusif
Impact:
- Peningkatan Keamanan Lingkungan (Kamtibmas) - Penguatan Sinergi Stakeholder - Penanganan Masalah Sosial yang Lebih Cepat - Terwujudnya Kondusifitas Wilayah |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Achmad Zaini, S.Sos, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |