| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan.
Misi:
1. Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional. 2. Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinekaan melaluipeningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya. 3. Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utulitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan. 4. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 5. Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Karangpilang
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di wilayah kelurahan Karangpilang
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kreativitas, keahlian, dan bakat individu untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing, serta melestarikan budaya lokal.
Sasaran Sub Kegiatan:
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di wilayah kelurahan karangpilang terkait laporan pendataan UMKM usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi pemasaran.Meningkatnya jumlah dan kapasitas pelaku ekonomi kreatif yang berdaya saing, terciptanya ekosistem usaha yang kondusif (infrastruktur & legalitas/HAKI), serta terfasilitasinya pemasaran produk kreatif |
Dasar Hukum:
Dasar hukum UMKM terbaru adalah Undang-Undang (UU)Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM. UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha /bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil.
Data Umum:
Jumlah Penduduk di kelurahan karangpilang : 8.695 Jiwa yang terdiri dari Laki : 4.407 Jiwa Perempuan : 4.288 Jiwa
Jenis UMKM yang ada di Kelurahan Karangpilang : 151 UMKM dan masih aktif hingga sekarang
UMKM Makanan dan Minuman sebanyak 105 UMKM
UMKM Pedagang Ecer sebanyak 28 UMKM
UMKM Fashion sebanyak 3 UMKM Dan sisanya termasuk UMKM Mikro dan bergerak dibidang Jasa
UMKM yang tidak aktif : tidak ada
Kecamatan karangpilang telah mengadakan sosialisadi dan digital marketing bagi UMKM diwilayah kecamatan karangpilang
|
Akses:
Pelaku usaha mendapatkan akses dari Kelurahan. Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll.
Partisipasi:
Tidak semua UMKM berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di Kelurahan
Kontrol:
Kelompok UMKM mengikuti pelatihan & pembinaan rutin berdasarkan undangan dari Kelurahan & rekomendasi dari Paguyuban UMKM
Manfaat:
- Peningkatan Kesejahteraan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM Didapatkan juga pelaku usaha mikro - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan |
Pemilik UMKM lansia sering kali mengalami kesulitan mengakses teknologi digital, infrastruktur online, dan pelatihan teknis, yang menghambat mereka untuk "go digital". Keterbatasan literasi digital, penurunan mobilitas, serta kurangnya pendampingan membuat mereka sulit menggunakan aplikasi online, yang mengakibatkan isolasi sosial dan terbatasnya jangkauan pasar. | 5 | 5 | 5 | 5 |
Indikator Aktifitas:
5
Indikator Sub Kegiatan:
5
Indikator Kegiatan:
5
Outcome Program:
5 5
Impact:
5 |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |