Gender Analysis Pathway
Dinas Sosial

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
“Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan”
Misi:
Misi 1 Mewujudkan Perekonomian Inklusif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat dan Pembukaan Lapangan Kerja Baru melalui Penguatan Kemandirian Ekonomi Lokal, Kondusifitas Iklim Investasi, Penguatan Daya Saing Surabaya sebagai Pusat Penghubung Perdagangan dan Jasa antar Pulau serta Internasional. Misi 2 Membangun Sumber daya manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya
Program:
1.06.04 Program Rehabilitasi Sosial
Kegiatan:
1.06.04.2.01 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
Sub Kegiatan:
1.06.04.2.01.0004 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya kegiatan pelayanan reunifikasi keluarga
Sasaran Sub Kegiatan:
Penyandang masalah kesejahteraan sosial terlantar yang menjadi penghuni dan binaan di UPTD Dinas Sosial Kota Surabaya
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesejahteraan Sosial Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya
Data Umum:
Target tahun 24.174 Orang
Balita terlantar : 14 anak Anak dengan kedisabilitasan : 347 anak Anak jalanan : 29 anak Anak terlantar : 2.150 anak Bekas warga binaan pemasyarakatan : 7 orang Gelandangan : 788 orang Keluarga bermasalah sosial psikologis : 24 orang Keluarga fakir miskin : 8238 Lansia terlantar : 8.363 orang Orang dengan HIV : 19 orang Pemulung : 139 orang Pengemis : 6 orang Penyandang disabilitas : 1.864 orang Perempuan rawan sosial ekonomi : 2.186 orang
1.Diantar ke rumah 2.Melakukan Koordinasi dengan keluarga agar dilakukan penjemputan 3.Diantarkan ke Dinas Sosial Provinsi 4.Disalurkan ke balai rehabilitasi sosial milik provinsi/ kementrian
Eselon IIb (Kepala Dinas) : L : 0 P : 1 Eselon IIIb (Kepala Bidang): L : 1 P : 0
Eselon IVa (Kepala UPTD): L : 1 P : 0 Eselon IVb (Kasubag TU): L : 0 P : 1
Akses:
Akses yang diterima oleh PMKS Laki-laki dan Perempuan setara, tidak ada pembeda.
Partisipasi:
Semua PMKS yang telah diketemukan saudara atau keluarganya mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan reunifikasi keluarga tanpa membedakan gender.
Kontrol:
PMKS tidak memiliki kontrol atau tidak mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan kegiatan reunifikasi. Karena ada sebagian dari PMKS tidak memiliki keinginan untuk di reunifikasi.
Manfaat:
PMKS yang mengikuti kegiatan Reunifikasi Keluarga mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga
1.Lebih banyak laki-laki sebagai pembuat kebijakan 2.Kurangnya peran perempuan dalam pembuatan kebijakan 3.Kurangnya Anggaran Operasional kegiatan reunifikasi , misalnya : untuk pemberian makanan, uang saku selama pemulangan Lebih banyak laki-laki yang menerima manfaat, karena Kecenderungan PMKS yang di reunifikasi lebih banyak laki-laki karena lebih banyak laki-laki yang kehabisan bekal dalam perjalanan Terlaksananya kegiatan pelayanan reunifikasi keluarga yang lebih responsif gender 1.Pemulangan/ Reunifikasi PMKS ke daerah asal atau ke keluarga 2.Penyusunan Kebijakan pelayanan reunifikasi yang lebih sensitif gender 3.Melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran terkait permasalahan kebutuhan biaya operasional kegiatan Reunifikasi Keluarga Realisasi PMKS yang dipulangkan pada tahun 2024 s.d Desember 2024 : 1.678 orang L : 1.195 Orang (71,21%) P : 483 Orang (28,78%) Target PMKS yang dipulangkan pada tahun 2025 : 795 orang L : 589 orang (74%) P : 206 Orang (26%)
Indikator Aktifitas:
1.Pemulangan/ Reunifikasi PMKS ke daerah asal atau ke keluarga 2.Penyusunan Kebijakan pelayanan reunifikasi yang lebih sensitif gender 3.Melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran terkait permasalahan kebutuhan biaya operasional kegiatan Reunifikasi Keluarga
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
Jumlah kegiatan pelayanan reunifikasi bagi PPKS
Outcome Program:
Persentase tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar panti sosial
Impact:
Jumlah penghuni yang berhasil direunifikasi dengan keluarga setelah menjalani rehabilitasi di UPTD
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Mia Santi DEWI, SH, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Sosial
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg