Gender Analysis Pathway
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional
Program:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Kegiatan:
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota
Sub Kegiatan:
Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
- Terfasilitasinya pelaku usaha dalam rangka mendapatkan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik - Memberikan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusahadan Pelayanan Non Perizinan di Daerah - Memberikan kemudahan kepada masyarakat untukmemperoleh pelayanan Perizinan Berusaha, PerizinanNon Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan
Sasaran Sub Kegiatan:
Indeks Pelayanan Penanaman Modal
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surababaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya 4. Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
Data Umum:
Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota adalah sebanyak 56 orang terdiri dari =
Pejabat Fungsional Laki-laki = 0 Perempuan = 1
Staf PNS laki- laki =0 perempuan = 1
Staff P3K Penuh Waktu laki-laki = 6 perempuan = 0
Staff P3K Paruh Waktu laki-laki : 21 perempuan :16 Tenaga Non ASN laki- laki = 8 perempuan = 3
Akses:
Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pemohon laki laki yang mengajukan permohonan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan lebih besar dibandingkan perempuan
Kontrol:
Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota yang menduduki Eselon II didominasi oleh perempuan
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki-laki ataupun perempuan untuk mendapatkan pelayanan publik terkait Perizinan dan Non Perizinan.
1. Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah UU dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surababaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait -Stereotype di masyarakat bahwa laki – laki yang bekerja atau melakukan pengurusan pelayanan publik -Tujuan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan baik online atau offline, dengan cara 1.Memberikan konsultasi, pendampingan dann informasi perizinan baik melalui tatap muka, telp, email dan daring 2.Memverifikasi berkas permohonan perizinan non berusaha dan non perizinan dengan tidak ada yang terlambat 3. Memberikan informasi terkait permohonan berkas perizinan non berusaha dan non perizinan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial 4.Menangani pengaduan terkait berkaspermohonan perizinan non berusaha dan non perizinan 5. menyederhanakan persyaratan dan alur perizinan Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota adalah sebanyak 56 orang yang terdiri dari Pejabat Fungsional Laki-laki:0 Perempuan : 1 Staf PNS laki- laki :0 perempuan : 1 Staff P3K Penuh Waktu laki-laki : 6 perempuan :0 Staff P3K Paruh Waktu laki-laki : 21 perempuan :16 Tenaga Non ASN laki- laki = 8 perempuan = 3
Indikator Aktifitas:
Jumlah pemohon pelayanan yang melakukan pelayanan secara langsung melalui PTSP berdasarkan perhitungan survey SKM pada Tahun 2025 sebanyak 1.617. responden adalah - laki- laki = 924 (57,14 %) pengunjung - Perempuan = 693 (42,86%) pengunjung
Indikator Sub Kegiatan:
Persentase ketepatan waktu pelayanan perizinan dan non perizinan lingkup penanaman modal 100%
Indikator Kegiatan:
jumlah berkas Pelayanan Perizinan Berusaha, Pelayanan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan yang telah diterbitkan 97.219 berkas
Outcome Program:
In dik a t o r S u b k e gia t a n: J u mla h P ela k u U s a h a y a n g M e n d a p a t k a n P ela y a n a n P e rizin a n B e r u s a h a m melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 14000 Pelaku Usah a
Impact:
Indikator Sub kegiatan = Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 14000 Pelaku Usah a
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Lasidi, ST, M.T
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg