Gender Analysis Pathway
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya
Program:
Program Pengendalian Penduduk
Kegiatan:
Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk
Sub Kegiatan:
Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mendorong pengendalian dan pertumbuhan penduduk yang ideal
Sasaran Sub Kegiatan:
- Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya - Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya - Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2014 tentang GDPK. 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Data Umum:
Data umum penyusunan Grans Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) :
Profil Kependudukan (jumlah, struktur, persebaran, kualitas)
Dokumen kebijakan serta data sektoral (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan)
5 pilar strategis : pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, keluarga berkualitas, mobilitas dan adiministrasi kependudukan
Data umum diperoleh melalui Sensus Penduduk dan Administrasi Kependudukan (Dukcapil) dengan kurun waktu jangka panjang (25 tahun) dan evaluasi 5 tahunan
Akses:
Akses terhadap penyusunan GDPK 5 Pilas dapat dilakukan melalui berbagai sumber resmi pemerintah, terutama melalui BKKBN, Bappeda serta instansi terkait seperti DP3APPKB
Partisipasi:
Partisipasi dalam penyusunan GDPK khusunya 5 Pilar (2025-2045) melibatkan kolaborasi lintas sektor yang komprehensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi dan masyarakat untuk menghasilkan dokumen perencanaan kependudukan yang strategis dan berbasis data.
Kontrol:
Kontrol dan pengawasan dalam penyusunan GDPK 5 Pilar dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat teknis (antar OPD) hingga pengawasan politis (DPRD) dan administrasi (Kemendagri/Gubernur) untuk memastikan dokumen tersebut sejalan dengan perencanaan pembangunan daerah
Manfaat:
Penyusunan GDPK bertujuan memberi arah kebijakan kependudukan selama 25 tahun untuk mewujudkan pembangunan berkelanjuntan serta mengintegrasikan data kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan pusat dan daerah
kurangnya integrasi data lintas sektor serta pemahaman lintas sektor / OPD tentang GDPK masih kurang Proses Pengesahan regulasi GDPK membutuhkan waktu Difokuskan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 langkah sistematis 5 pilar (pengendalian, kuantitas, kualitas, keluarga, persebaran dan data) yang dioperasionalisasikan melalui Peta Jalan (Roadmap) dan rencana aksi tahunan Pengumpulan Data untuk penyusunan GDPK di mulai Tahun 2025
Indikator Aktifitas:
Pelaksanaan Program Pengendalian Penduduk
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
Indikator penyusunan GDPK 5 Pilar terdiri dari target-target terukur yang mencakup pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas (IPM, kesehatan, pendidikan), persebaran penduduk, pembangunan keluarga, dan administrasi kependudukan
Outcome Program:
Terwujudnya perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan, terintegrasi dan berkelanjutan
Impact:
Penyusunan GDPK berdampak krusial sebagai pedoman strategis jangka panjang (5 pilar) untuk mengintegrasikan variabel demografi ke dalam perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan lebih terarah, berbasis data dan efisien
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Dra. Ida Widayati., MM
NIP. 196809081996022002
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg