Gender Analysis Pathway
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh
Kegiatan:
Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Berdasarkan Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Reblik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa penyelenggaraan rumah susun ertujuan untuk: 1. Menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangunan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; 2. Mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; 3. Memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; 4. Menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan
Sasaran Sub Kegiatan:
Keluarga miskin / KK miskin yang tidak memiliki hunian dan memiliki perjanjian sewa rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
Data Umum:
Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
1. Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar KawasanPermukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha meliputi kegiatan rehabilitasi Gedung dan Kawasan rumah susun sederhaa sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
2. Kegiatan rehabilitasi Gedung dan Kawasan Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya melip rehabilitasi fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh penghuni unit hunian rusun baik laki – laki maupun perempuan antara lain toilet umum yang terpisah antara laki – laki dan perempuan, kebutuhan ruang laktasi, mushola, parkir, taman, dan lain-lain
3. Besar anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Tahun 2025 sebesar RP. 15.582.370.281
4. Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar KawasanPermukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha sebanyak 80 orang terdiri dari: -Laki – laki 79 personil (98,75) Perempuan : 1 personil (1,25)
Akses:
Pengajuan rehabilitasi Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya dilakukan berdasarkan kebutuhan rehabilitasi pada Gedung dan Kawasan Rusunawa guna menyediakan hunian yang layak bagi penghuni Rusunawa
Partisipasi:
Dalam proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi / pembangunan rusunawa mayoritas pekerjaan dikerjakan oleh laki-laki karena merupakan pekerjaan konstruksi bangunan
Kontrol:
Kontrol pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan rusun dilaksanakan oleh tim perencana, pelaksana, dan pengawas yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan
Manfaat:
Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha adalah penghuni Unit Hunian Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
Personil di PD dalam penyelesaian target Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha mayoritas dilaksanakan oleh laki – laki karena bidang bangunan Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan Meningkatkan penyediaan hunian layak bagi warga Kota Surabaya baik lai – laki maupun perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku - Pelaksanaan identifikasi kerusakan – kerusakanhunian dan kawasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi - Pendataan kebutuhan dan penyusunan rencana pekerjaan rehabilitasi / pembangunan Gedung dan kawasan rusunawa di Kota Surabaya - Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi / pembangunan bangunan Gedung rusun sesuai dengan hasil pendataan kebutuhan dan ketersediaan anggaran Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya berada di 23 lokasi dengan jumlah 109 blok dan 5233 Unit hunian
Indikator Aktifitas:
- Teridentifikasinya kerusakan – kerusakan hunian dan akwasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi
Indikator Sub Kegiatan:
Telaksananya Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh
Indikator Kegiatan:
Telaksananya pembangunan rumah layak huni yang dilakukan pembangunan, perbaikan, dan/atau rehabilitasi
Outcome Program:
Persentase peningkatan pembangunan / rehabilitasi rumah susun sederhana sewa tercapai 100%
Impact:
Tersedianya rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di luar kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha yang diperbaiki tercapai 10 unit rumah (bangunan rumah susun sederhana sewa yang dibangun / direhabilitasi)
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg