| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja informal
Sasaran Sub Kegiatan:
Pekerja rentan bukan penerima upah sesuai dengan Perwali Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua menekankan pentingnya perluasan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) - Peraturan WaliKota Surabaya Nomor 87 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Data Umum:
Pekerja rentan adalah tenaga kerja yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko sosial dan ekonomi tinggi serta tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Mereka umumnya tidak memiliki penghasilan tetap, tidak terikat hubungan kerja formal, dan sangat rentan terhadap kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan akibat risiko sosial. kegiatan ini untuk memberikan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) agar mereka memperoleh kepastian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan. Jumlah Pekerja Rentan yang terlindungi sebanyak 24.783 orang Terdiri dari L = 23801 (96%) P = 982 (4%)
-
-
-
-
|
Akses:
Pekerja rentan bukan penerima upah sesuai dengan Perwali Kota Surabaya yang memiliki KTP Surabaya dan berdomisili di wilayah Kota Surabaya baik laki-laki dan perempuan memperoleh akses yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Partisipasi:
Persentase Pekerja rentan bukan penerima upah yang terlindungi meliputi yang terlindungi meliputi L = 23801 (96%) P = 982 (4%)
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari: Kepala bidang : L = 1 orang Ketua Tim Kerja : P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja adalah Pekerja rentan bukan penerima upah sesuai dengan Perwali Kota Surabaya yang memiliki KTP Surabaya dan berdomisili di wilayah Kota Surabaya |
Keterbatasan anggaran dan sumber daya dalam menjangkau pekerja sektor informal Keterbatasan data dan pemetaan pekerja rentan bukan penerima upah | Kurangnya Kesadaran dan Partisipasi Sasaran dalam memahami manfaat program sehingga enggan mendaftar, serta rendahnya motivasi atau kepercayaan terhadap program jaminan sosial. | Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan fasilitasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerja an bagi pekerja rentan bukan penerima upah sesuai dengan Perwali Kota Surabaya yang memiliki KTP Surabaya dan berdomisili di wilayah Kota Surabaya. | - Meningkatkan sosialisasi kepada pekerja rentan tentang manfaat JKK dan JKМ. - Menyusun basis data pekerja rentan sebagai dasar kebijakan perluasan perlindungan sosial di tahun-tahun berikutnya. | Pekerja Rentan yang terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 24.783 orang Terdiri dari L = 23801 (96%) P = 982 (4%) |
Indikator Aktifitas:
Pekerja Rentan dapat terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Pekerja Rentan yang terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 25.650 orang
Indikator Kegiatan:
Pekerja Rentan terlindungi Program Jaminan Sosial
Outcome Program:
Terlaksananya Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
Impact:
Meningkatnya cakupan kepesertaan, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.TNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |