| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Perkara Perselisihan yang telah diselesaikan dengan cara meningkatkan pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota surabaya.
Sasaran Sub Kegiatan:
Serikat pekerja/serikat buruh/pekerja dan Pengusaha di wilayah kota Surabaya |
Dasar Hukum:
Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, pasal 4 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang pencatatan perselisihan.
Data Umum:
Perselisihan hubungan industrial ada 4 jenis perselisihan yaitu perselisihan hak, kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di dalam kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jumlah kasus yang dapat diselesaikan melalui PB sebanyak 151 kasus dengan jumlah pekerja terdampak perselisihan terdiri dari : L = 142 (69%) P = 65 (31%)
-
-
-
-
|
Akses:
Serikat pekerja / serikat buruh, pekerja dan pengusaha di wilayah kota Surabaya baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk dapat mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Partisipasi:
Persentase pekerja yang melaporkan/mencatatkan kasus perselisihan terdiri dari: L = 142 (69%) P = 65 (31%)
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari: Kepala bidang : L = 1 orang Ketua Tim Kerja : P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha di wilayah Kota Surabaya |
Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya | Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tergantung kesepakatan dan keputusan dari kedua belah yaitu bisa dari pihak Pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. | Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya diharapkan dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) sehingga tercipta suasana hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja | Meningkatkan kemampuan SDM mediator HI dengan mendatangkan narasumber/ahli dalam ketenaga kerjaan untuk diminta pendapat dan keterangannya terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial | Perselisihan Hubungan Industrial yang bisa diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) berjumlah 151 kasus Jumlah pekerja laki-laki lebih banyak yang mencatatkan perselisihan daripada pekerja perempuan terdiri dari : L = 142 (69%) P = 65 (31%) |
Indikator Aktifitas:
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB)
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Perkara Perselisihan yang terselesaikan 151 kasus dengan jumlah pekerja terdampak perselisihan terdiri dari : L = 142 (69%) P = 65 (31%)
Indikator Kegiatan:
151 PB dalam setahun
Outcome Program:
Persentase Perusahaan yang menyampaikan Data Ketenagakerjaan
Impact:
terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota surabaya. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.TNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |