Gender Analysis Pathway
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkalnjutan
Misi:
Misi 3 - 2026 Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan:
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Sub Kegiatan:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk memfasilitasi penyusunan dokumen rencana tahunan yang memuat tujuan, sassaran, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan sampai dengan visi misi kepala daerah, serta untuk memfasilitasi dokumen evaluasi tahunan perangkat daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Dasar Hukum:
• Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah • Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya
Data Umum:
Dilaksanakan dengan penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasi yang meliputi beberapa tahapan diantaranya : 1. LKJ 2025 2. Rancangan Renja Tahun 2027 3. Rankhir Renja Tahun 2027 4. Rencana Kerja Tahun 2027 5. Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 6. Rankhir Perubahan Renja Tahun 2026 7. Perubahan Renja Tahun 2026 8. Rancangan awal renja Tahun 2028
-
-
-
-
Akses:
Memberikan Perempuan dan laki-laki memiliki akses yang setara terhadap informasi, data, dan bahan penyusunan dokumen perencanaan.
Partisipasi:
memastikan keterlibatan aktif perempuan dan laki-laki pada setiap susunan perencanaan
Kontrol:
Perempuan dan laki-laki memiliki peran yang setara dalam proses pengambilan keputusan terkait tujuan, sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan.
Manfaat:
Program, kegiatan, dan sub kegiatan yang direncanakan memberikan manfaat yang setara
Proses penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasi tidak sesuai dengan timeline 1. Adanya kebijakan baru 2. Aturan yang saling tumpang tindih Untuk memfasilitasi penyusunan dokumen rencana tahunan yang memuat tujuan, sassaran, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan sampai dengan visi misi kepala daerah, serta untuk memfasilitasi dokumen evaluasi tahunan perangkat daerah Dilaksanakan dengan penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasi yang meliputi beberapa tahapan diantaranya : 1. LKJ 2025 2. Rancangan Renja Tahun 2027 3. Rankhir Renja Tahun 2027 4. Rencana Kerja Tahun 2027 5. Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 6. Rankhir Perubahan Renja Tahun 2026 7. Perubahan Renja Tahun 2026 8. Rancangan awal renja Tahun 2028 Melaksanakan penyusunan dokumen rencana tahunan yang memuat tujuan, sassaran, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan sampai dengan visi misi kepala daerah, serta untuk memfasilitasi dokumen evaluasi tahunan perangkat daerah Penyusunan dokumen rencana tahunan yang memuat tujuan, sassaran, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan sampai dengan visi misi kepala daerah, serta untuk memfasilitasi dokumen evaluasi tahunan perangkat daerah Dasar Hukum : • Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah • Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya
Indikator Aktifitas:
Persentase perempuan dan laki-laki yang terlibat dalam aktivitas penyusunan dokumen perencanaan.
Indikator Sub Kegiatan:
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang memuat analisis dan data terpilah gender.
Indikator Kegiatan:
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang memuat analisis dan data terpilah gender.
Outcome Program:
Terwujudnya perencanaan tahunan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
Impact:
Meningkatnya kesetaraan gender dalam kebijakan dan program perangkat daerah.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ira Tursilowati SH, MH
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg