| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan jumlah perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau normanya lebih baik dari peraturan perundang-undangan
Sasaran Sub Kegiatan:
Perusahaan di wilayah Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 108 ayat (1) yang menyatakan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pasal 99 ayat (1) yang menyatakan Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. 2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pada intinya kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota berwenang untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan serta pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Data Umum:
Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kegiatan pelaksanaan pengesahan dilaksanakan melalui pelayanan online pada sistem Surabaya Single Window Alfa, Jumlah Peraturan Perusahaan dan PKB yang telah disahkan sebanyak 301 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja : L : 29549(71%) P : 12064 (29 %)
-
-
-
-
|
Akses:
Perusahaan di wilayah Kota Surabaya, mengatur hak dan kewajiban pekerja yang sama dan memberi perlindungan dan kekhususan kepada perempuan sesuai kodratnya.
Partisipasi:
Perusahaan yang mengesahkan/ mendaftarkan PP/PKB sejumlah :301 perusahaan dengan prosentase tenaga kerja : L : 29549(71%) P : 12064 (29 %)
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari : Kepala bidang : L = 1 orang Ketua Tim Kerja : P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya. |
Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator hubungan industrial yang melakukan verifikasi dan penelitian peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. | - Kurangnya kesadaran pengusaha untuk menyusun peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama. - Kurang lengkapnya persyaratan administrasi dari pengguna layanan karena ketidakpahaman dari pengguna layanan terhadap ketentuan dan prosedur pengajuan perizinan dan non perizinan | Melakukan pembinaan secara masif ke perusahaan agar segera menyusun peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama. | Melakukan sosialisasi tentang perlindungan dan hak-hak pekerja perempuan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Perusahaan mengajukan pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran perjanjian bersama yang didalamnya mengatur perlindungan dan hak-hak pekerja perempuan ada sebanyak 301 perusahaan dengan presentase tenaga kerja : L : 29549(71%) P : 12064 (29 %) |
Indikator Aktifitas:
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial dan Terdaftar di WLKP Online yang mengesahkan/ mendaftarkan PP/PKB sejumlah :301 perusahaan dengan presentase tenaga kerja : L : 29549(71%) P : 12064 (29 %)
Indikator Kegiatan:
PP/PKB sejumlah :301 perusahaan
Outcome Program:
Persentase perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama
Impact:
terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif di Kota Surabaya |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.TNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |