Gender Analysis Pathway
Bagian Hukum dan Kerjasama

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 4 Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Fasilitasi dan Koordinasi Hukum
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Bantuan Hukum
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya Fasilitasi Bantuan Hukum
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat miskin di Kota Surabaya
Dasar Hukum:
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2025; 4. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah pegawai pada Tim Kerja Bantuan Hukum L : 8 P : 6
Jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 16
Jumlah fasilitasi bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Surabaya tahun 2025 20 kasus
Jumlah permohonan terkait fasilitasi bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Surabaya tahun 2025 0 kasus
Jumlah realisasi fasilitasi bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Surabaya tahun 2025 0 kasus
Akses:
Masyarakat miskin di Kota Surabaya belum sepenuhnya memperoleh akses yang setara terhadap layanan bantuan hukum akibat belum terintegrasinya perspektif gender dalam pedoman pelaksanaan
Partisipasi:
Organisasi Bantuan Hukum hanya bersifat menunggu permohonan fasilitasi bantuan hukum dari masyarakat miskin yang mencari keadilan
Kontrol:
Masyarakat sering kali tidak memiliki kontrol penuh dalam memutuskan langkah hukum yang diambil, karena keterbatasan pengetahuan tentang hukum yang dimiliki dan kurangnya akses terhadap informasi serta pendampingan hukum yang memadai
Manfaat:
Manfaat bantuan hukum belum dirasakan secara merata oleh perempuan, anak, dan kelompok rentan karena layanan yang diberikan masih bersifat umum dan belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan hukum spesifik mereka
Perlunya perubahan aturan terkait Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya Adanya stigma dan rasa takut terhadap dampak sosial yang dialami perempuan dan kelompok rentan ketika berhadapan dengan proses hukum Terwujudnya pelayanan bantuan hukum yang responsif gender dan mampu memenuhi kebutuhan hukum spesifik perempuan, anak, dan kelompok rentan Mengintegrasikan perspektif gender dalam pedoman pelaksanaan bantuan hukum bagi Masyarakat miskin di Kota Surabaya, termasuk identifikasi kebutuhan hukum spesifik perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya Jumlah pegawai pada Tim Kerja Bantuan Hukum L : 8 P : 6 Jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 16
Indikator Aktifitas:
Jumlah pegawai pada Tim Kerja Bantuan Hukum L : 8 P : 6 Jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kemenkum ham 16
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Kasus yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Hukum 20 kasus
Indikator Kegiatan:
Jumlah permasalahan hukum yang ditangani 20 permasalahan hukum
Outcome Program:
Persentase permasalahan hukum yang ditindaklanjuti 100%
Impact:
Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg