| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan:
Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota (590)
Sub Kegiatan:
2.15.02.2.09.0003 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Memenuhi jumlah armada angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota yang tersedia
Sasaran Sub Kegiatan:
Terpenuhinya indeks penyelenggaraan perhubungan sebesar 0.726 |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek; 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum; 6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kota Surabaya; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Data Umum:
-
Jumlah transportasi umum yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Transportasi Umum adalah sebagai berikut:
1. Suroboyo Bus = 26 unit
2. Suroboyo Bus Tumpuk = 2 unit
3. Trans Semanggi Suroboyo = 15 unit
4. Suroboyo Bus Listrik = 11 unit
5. Wirawiri Suroboyo = 102 unit
6. Bus Sekolah = 8 unit
Staf UPTD Pengelolaan Transportasi Umum terdiri dari:
1. Staf administrasi = 31 orang (6 ASN dan 25 non ASN)
2. Driver Suroboyo Bus = 54 orang (Non ASN)
3. Helper Suroboyo Bus = 57 orang (Non ASN)
4. Helper Trans Semanggi Suroboyo = 39 orang (Non ASN)
5. Helper Suroboyo Bus Listrik = 28 orang (Non ASN)
6. Driver Wirawiri Suroboyo = 158 orang (Non ASN)
7. Helper Wirawiri Suroboyo = 141 orang (Non ASN)
8. Driver Bus Sekolah = 12 orang (Non ASN)
9. Pengawas Suroboyo Bus = 6 orang (Non ASN)
10. Pengawas Koridor Wirawiri Suroboyo = 18 orang (Non ASN)
11. Pengawas Pool Wirawiri Suroboyo = 5 orang (Non ASN)
12. Mekanik Suroboyo Bus = 13 orang (Non ASN)
13. Mekanik Wirawiri Suroboyo = 10 orang (Non ASN)
14. Pemeliharaan Suroboyo Bus = 26 orang (Non ASN)
15. Pemeliharaan Wirawiri Suroboyo = 16 orang (Non ASN)
16. SIUTS = 13 orang (Non ASN)
17. CC Room = 2 orang (Non ASN)
18. Pemeliharaan gedung = 3 orang (Non ASN)
-
-
|
Akses:
Akses layanan angkutan umum yang disediakan belum maksimal dalam mengelompokkan berdasarkan gender
Partisipasi:
1. Jumlah tenaga kru seluruhnya didominasi oleh laki-laki. Laki-laki = 692 orang (Non ASN) Perempuan = 140 orang (Non ASN) 2. Jumlah tenaga staf administrasi didominasi oleh laki-laki. Laki-laki = 18 orang (2 ASN dan 16 Non ASN), Perempuan = 13 orang (3 ASN dan 10 Non ASN)
Kontrol:
Kehadiran pejabat pengampu dalam mendukung adanya peningkatan pelayanan
Manfaat:
Indeks penyelenggaraan perhubungan semakin meningkat |
1. Kurangnya pemahaman SDM atas isu gender 2. Isu gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan pelayanan angkutan umum | Kompetensi dan kemampuan analisis gender dari Perangkat Daerah yang belum merata | 1. Memenuhi cakupan layanan angkutan umum di Kota Surabaya yang responsive gender 2. Meminimalisir adanya pelecehan seksual dalam transportasi umum | 1. Melaksanakan pemenuhan sarana serta prasarana pelayanan angkutan umum yang responsive gender 2. Melaksanakan peningkatan kinerja kru dalam hal pelayanan yang responsive gender melalui kegiatan pelatihan bersama pihak ketiga 3. Menciptakan sistem teknologi yang responsive gender | 1. Seluruh unit menyediakan kursi prioritas untuk lansia, disabilitas dan ibu hamil 2. Seluruh unit menyediakan kursi khusus untuk perempuan 3. Seluruh unit Suroboyo Bus dan Trans Semanggi Suroboyo menyediakan ramp kursi roda di pintu tengah 4. Pada unit feeder/Wirawiri Suroboyo dan Suroboyo Bus Listrik belum disediakan kursi/tempat khusus untuk menyimpan kursi roda 5. Pada seluruh unit belum disediakan papan rute informasi dengan huruf braile 6. Seluruh unit transportasi umum telah dilengkapi oleh CCTV on board 7. Telah tersedia aplikasi khusus yang dapat digunakan oleh member disabilitas 8. Jumlah penumpang Suroboyo Bus selama 6 bulan (Januari 2025 – Juni 2025) yaitu 952.412 9. Jumlah penumpang Suroboyo Bus Listrik selama 3 bulan (Januari 2025 – Juni 2025) yaitu 379.944 10. Jumlah penumpang Trans Semanggi Suroboyo selama 6 bulan (Januari 2025 – Juni 2025) yaitu 688.003 11. Jumlah penumpang Wirawiri Suroboyo selama 6 bulan (Januari 2025 – Juni 2025) yaitu 1.210.836 12. Jumlah pengguna Bus Sekolah selama 6 bulan (Januari 2025 – Juni 2025) yaitu 23.106 |
Indikator Aktifitas:
Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah armada angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota yang tersedia
Indikator Kegiatan:
Jumlah indeks penyelenggaraan perhubungan
Outcome Program:
Indeks penyelenggaraan transportasi sebesar 0.726
Impact:
Sasaran : Meningkatnya indeks penyelenggaraan perhubungan Indikator sasaran : Transportasi umum dengan sarana dan prasarana yang responsive gender |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Tundjung Iswandaru, ST,MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |