| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 4 Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Fasilitasi Kerja Sama Daerah
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri
Sasaran Sub Kegiatan:
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya, Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya, Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya, ASN / PNS, Non ASN / PNS, Wajib Pajak (WP), Pelajar, Pemuda, Bayi, Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga, Anak-anak, Lansia, Penyandang Disabilitas / Cacat, Laki-Laki, Perempuan, Keluarga Miskin / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Petani / Peternak / Nelayan, Pelaku Usaha Mikro, Koperasi, Perusahaan, Masyarakat Kota Surabaya secara umum dan mitra kerja sama |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2025; 4. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L : 7 P : 9
Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG
L : 1
P : 3
Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 36 Badan/ Dinas/ Bagian
Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga
-
|
Akses:
Akses yang tidak merata dapat memperlebar ketimpangan gender dalam pengambilan manfaat kerja sama
Partisipasi:
Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L : 1 P : 3 Data tersebut menunjukkan bahwa pegawai terlatih PUG-PPRG masih didominasi oleh perempuan
Kontrol:
Kontrol terhadap arah, ruang lingkup, serta penetapan prioritas kerja sama belum sepenuhnya melibatkan perspektif gender
Manfaat:
Belum adanya pengukuran manfaat berbasis gender menyebabkan hasil kerja sama berpotensi lebih banyak dirasakan oleh kelompok tertentu |
Tidak semua pegawai dalam Tim Kerja Kerja Sama memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender | Kurangnya komitmen mitra kerja sama dalam mengintegrasikan isu gender ke dalam program kerja sama | Mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahapan perencanaan dan fasilitasi dokumen kerja sama dalam negeri serta memastikan dokumen kerja sama yang difasilitasi mampu mendukung kesetaraan gender dan inklusivitas dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah | Menguatkan perspektif gender dalam perencanaan kerja sama melalui pengintegrasian analisis gender pada proses fasilitasi, pembahasan, dan penyusunan dokumen kerja sama dalam negeri | Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L : 7 P : 9 Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L : 1 P : 3 Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 36 Badan/ Dinas/Bagian Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga |
Indikator Aktifitas:
Jumlah pegawai pada Tim Kerja Kerja Sama L : 7 P : 9 Jumlah pegawai yang telah mengikuti diklat PUG-PPRG L : 1 P : 3 Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 36 Badan/ Dinas/Bagian Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri 1 Dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah kerja sama dalam negeri yang difasilitasi 20 lembaga
Outcome Program:
Persentase Naskah Kerja sama dalam negeri yang diselesaikan 100%
Impact:
Meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |