| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
“Transformasi Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan”
Misi:
“Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi"
Program:
Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, Dan Asistensi
Kegiatan:
Pendampingan dan Asistensi
Sub Kegiatan:
Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan keefektifan hasil pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui koordinasi, monitoring, dan evaluasi serta verifikasi
Sasaran Sub Kegiatan:
-Sekretariat Dewan -Kepala Perangkat Daerah (Badan/Dinas/Bagian) -Kepala Satpol PP -Direktur Rumah Sakit -Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya -Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya -ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu) |
Dasar Hukum:
a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
Data Umum:
Kegiatan koordinasi, monitoring, evaluasi dan verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi meliputi : - Pelaksanaan rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. - Pemantauan pelaksanaan rencana aksi dan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan - Evaluasi kepatuhan dan efektivitas program pencegahan serta pemberantasan korupsi. - Verifikasi dokumen, data, dan laporan pendukung. - Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan secara terintegrasi. - Melakukan sosialisasi anti korupsi kepada masyarakat dan Perangkat Daerah - Mengembangkan budaya anti korupsi pada Perangkat Daerah
- Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 67 Perangkat Daerah
Jumlah Pegawai ASN (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu)
Laki – laki : 6.888 jiwa
Perempuan : 10.875 jiwa
Total : 17. 763 Jiwa
- Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 70 pegawai
Jabatan Struktural
- Eselon II : 1 orang
- Eselon III : 5 orang
- Eselon IV : 1 orang
Jabatan Fungsional
- Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang
- Auditor Madya : 14 orang
- Auditor Muda : 8 orang
- Auditor Pertama : 7 orang
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama : 5 orang
- Staf : 28 orang
|
Akses:
Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi atas koordinasi, monitoring, dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK
Partisipasi:
Jumlah laki-laki dan perempuan berpartisipasi dalam monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi sama
Kontrol:
- Memastikan bahwa sumber daya, infromasi, dan keahlian yang dimiliki dapat dioptimalkan secara efisien - Memungkinkan pengidentifikasi dini terhadap potensi risiko korupsi - Memastikan bahwa setiap tindakan pencegahan dan penindakan yang diambil telah dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan - Memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi memiliki dampak yang signifikan dan memberikan hasil yang diharapkan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses tersebut. - Bendahara yang mengakibatkan kerugian daerah wajib mengganti kerugian daerah tersebut dengan sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang
Manfaat:
Meningkatkan keefektifan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai aspek korupsi yang mungkin terjadi. |
- Masih adanya Sumber Daya Manusia di Perangkat Daerah terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. - Belum terciptanya budaya organisasi yang tanggap terhadap gender. | - Frekuensi Sosialisasi terkait pemenuhan indikator maupun sub indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari Tim Verifikasi masih kurang - Kurangnya Pemahaman Perangkat Daerah tentang pentingnya program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bagi Pemerintah Kota Surabaya. - Perbedaan pemahaman antar perangkat daerah dan instansi eksternal dalam memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan | Meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasna korupsi melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dan Survei Penilaian Integritas (SPI) | Sosialisasi pedoman penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dan penjelasan timeline serta tata cara pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) - Rapat evaluasi pemenuhan dokumen sub indikator dan indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK serta evaluasi atas perolehan pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Internal maupun eksternal dan exper | Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 67 Perangkat Daerah Jumlah Pegawai (PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu) L: 6.888 jiwa P: 10.875 jiwa Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 70 pegawai - Jabatan Struktural - Eselon II: 1 orang - Eselon III: 5 orang - Eselon IV: 1 orang - Jabatan Fungsional - Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang - Auditor Madya : 14 orang - Auditor Muda: 8 orang - Auditor Pertama : 7 orang - Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Ahli Pertama : 5 orang Staf : 28 orang Pelaporan atas upaya pencegahan korupsi Pemerintah Daerah dilakukan melalui Monitoring Center for Prevention atau MCSP yang dapat diakses melalui JAGA.ID Nilai MCSP Tahun 2025 Kota Surabaya: 95.3 Target Nilai MCSP 2026: 98 Jumlah Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2025: 25 kegiatan Jumlah PD yang didampingi pemenuhan MCSP KPK: 12 OPD |
Indikator Aktifitas:
Persentase peran serta yang seimbang dalam kegiatan pencegahan korupsi baik laki-laki maupun perempuan persentase peran serta yang seimbang dalam tim monitoring dan evaluasi.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebanyak 25 kegiatan
Indikator Kegiatan:
Jumlah frekuensi yang dilakukan Pendampingan dan Asistensi di Bidang Reformasi Birokasi, Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Integritas sebanyak 47 kali
Outcome Program:
• Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang terpenuhi dengan nilai > 90 Persentase Perangkat Daerah dan Unit Layanan Publik yang Meningkat Menjadi Zona Integritas WBBM Persentase Perangkat Daerah dan Unit Layanan Publik yang Meningkat Menjadi Zona Integritas WBK dan WBBM
Impact:
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan gender, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Inspektorat Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Dr. Ikhsan, S.Psi, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |