| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional.
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Koordinasi upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Koordinasi/Sinergitas dengan Perangkat Derah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/ataun Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya situasi ketentraman dan ketertiban yang kondusif bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan 1. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonea di Wilayah 2. Jumlah kegiatan Pembinaan, Pembekalan dan Pengarahan Petugas Lapangan/ dan Deteksi Dini
Sasaran Sub Kegiatan:
1. PKL,PSK,Anjal,Gepeng dan Masyarakat serta Objek yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya. 2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum |
Dasar Hukum:
Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 , dan Perwali No. 94 Tahun 2021).
Data Umum:
Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari
Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.548
L: 98.464
P: 101.084
Jumlah RT 549 Kecamatan Sawahan tahun 2025:
L:482
P:67
Jumlah RW 73 Kecamatan Sawahan
L:68
P: 4
Unsur yang menangani di Kecamatan Sawahan
Satpol PP:
L: 18
P: 4
Polsek:
L: 6
P: 0
Koramil:
L:9
P: 0
-
-
|
Akses:
Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan/pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum melalui 3 pilar
Partisipasi:
Warga di wilayah kecamatan Sawahan sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
Kontrol:
Warga masyarakat /RT/RW Bersama dengan tiga pilar / aparat untuk berpartisipasi menjaga Ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sawahan
Manfaat:
Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungannya |
- Kurang optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil) - Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran - Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/peraturan daerah yang berlaku. | - Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah - Ketidakpatuhan warga terhadap aturan yang berlaku - Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media - Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif. - Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahamanPeraturan Daerah | Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan | - Melakukan patroli internal setiap hari - Melaksanakan Pembinaan,Pembekalan dan Pengarahan Petugas Lapangan dan/Deteksi Dini 1 kali dalam 1 bulan - Melakukan koordinasi dengan aparat terkait - Mengadakan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaranPeraturan Daerah secara bertahap | 1. Melaksanakan patroli bersama setiap hari 2. Penanganan langsung di lokasi kejadian 3. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi intens pada ketua RT / RW |
Indikator Aktifitas:
1. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonea di Wilayah Kecamatan Sawahan sebanyak 12 Laporan 2. Jumlah kegiatan pembinaan, pembekalan terhadap petugas lapangan sebanyak 12 kegiatan dalam 1 tahun 3. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari dengan koordinasi Bersama Polsek dan Koramil.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah laporan yang ditangani 12 laporan dalam 1 Tahun (1 Bulan 1 Laporan) Jumlah Kegiatan Pembinaan Pembekalan dan Pengarahan internal sebanyak 12 kegiatan
Indikator Kegiatan:
Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan
Outcome Program:
Terlaksananya Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di wilayah Kecamatan terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang dapat dirasakan dan dinilai baik oleh masyarakat
Impact:
Meningkatkan Presentase keamanan dan ketertiban umum di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Sawahan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Amiril Hidayat, STNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |