| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatka penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB)
Sasaran Sub Kegiatan:
Warga yang mendirikan bangunan, merubah sebagian atau seluruh bangunan yang sudah ada |
Dasar Hukum:
-PERPRES No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) - PERWALI Kota Surabaya No. 60 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Administrasi Nonperizinan di Kota Surabaya
Data Umum:
Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2
.
.
.
.
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK
Partisipasi:
jumlah Masyarakat yang melakukan pengurusan layanan Non Usaha di Kecamatan atau Kelurahan
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB
Manfaat:
a)Bangunan menjadi berstatus legal dengan adanya izin bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya b)Nilai Jual tanah dan bangunan menjadi lebih tinggi |
Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) | - Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan IMB dan SKRK -Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim -Status Tanah yang masih ada permasalahan -Dalam proses pengajuan pengurusan IMB, | Meningkatka penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB) | 1. Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK 2. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayana | -Jumlah Tokoh masyarakat : LPMK : 6 L/0 P RW : 46 RW L/5 P RT : 309 L/321 P -Lembaga masyarakat yang ada di kecamatan tandes : RW, RT, Karang Taruna, TP PKK |
Indikator Aktifitas:
Meningkatka penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB)
Indikator Sub Kegiatan:
Jumiah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 35 dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat
Outcome Program:
Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat 100%
Impact:
-Bangunan menjadi berstatus legal dengan adanya izin bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya -Nilai Jual tanah dan bangunan menjadi lebih tinggi |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Tandes Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Febriadhitya Prajatara, SSTP, M.Si.NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |