| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 5 Harmonisasi Sosial Masyarakat dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Program:
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
Kegiatan:
Perumusan Kebijakan Teknis Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan diDaerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Toleransi antar umat beragama yang ada di Kota Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Narkotika
Sasaran Sub Kegiatan:
pengurus rumah ibadah dikota surabaya |
Dasar Hukum:
-Peraturan Walikota Surabaya No 93 Tahun 2021 TentangKedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya -Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah lbadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat
Data Umum:
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan diDaerah
Jumlah Rumah lbadah yang ada di Kota Surabaya
Tahun 2024 : 4167 Tempat ibadah
Jumlah Penduduk Kota Surabaya Tahun 2024
L: 1.494.317
P: 1.523.065
Jumlah peserta sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah lbadah berdasarkan gender pada Tahun 2024
L: 252 Orang
P: 48 Orang
Pejabat Pengampu Kegiatan
Eselon II
P: 1
L: 0
Eselon II!
L: 2
P: 1
|
Akses:
Peserta sosialisasi pemahaman rumah ibadah Tahun 2024 diikuti oleh Pengurus Rumah Ibadah setempat.
Partisipasi:
Peserta yang menghadiri kegiatan Pemahaman Rumah Ibadah lebih banyak laki-laki dari pada perempuan Karena kebanyakan pengurus adalah laki laki
Kontrol:
Pejabat pengambil keputusan adalah Pejabat Pengampu Sub Kegiatan ini yakni Ketua imkerja Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga
Manfaat:
-peningkatan pemberdayaan perempuan dan penguatan masyarakat terhadap nilai nilai kebangsaan -Menambah wawasan dan pengetahuan Pengurus Rumah Ibadah yang mengikuti Sosialisasi |
-Belum adanya Pola untuk Menghadirkan/Keikutsertaan perempuan pada kegiatan sosialisasi Pemahaman Rumah Ibadah | - Budaya patriaki/stigma di masyarakat yang cenderung lebih percaya terhadap laki laki - Umumnya Pengurus Rumah Ibadah lebih banyak laki laki dibanding perempuan - Perempuan menjadi kaum minoritas dalam setiap kepengurusan Rumah ibadah | -Meningkatkan Toleransi antar umat beragama yang ada di Kota Surabaya Meningkatnya jumlah proporsi kehadiran perempuan dalam kegiatan sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah lbadah yang responsif gender | Menyisipkan materi/ pesan agar perempuan lebih aktif dan berpartisipasi dalam keterwakilan sebagai pengurus rumah ibadah Membuat Pola Undangan Untuk Meningkatkan Partisipasi Keikutsertaan Perempuan dalam Kegiatan sosialisasi Pemahaman Rumah Ibadah | Jumlah peserta sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah berdasarkan gender pada tahun 2025 L: 252 P: 48 Jumlah Rumah lbadah yang ada di Kota Surabay Tahun 2024 : 4167 Tempat lbadah |
Indikator Aktifitas:
Adanya Peningkatan Partisipasi atau kehadiran peserta Perempuan dan Tambahan Materi Keikutsertaan perempuan atau keterwakilan perempuan Pada Kegiatan sosialisasi Pemahaman Pendirian rumah ibadah
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Orang Yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial,Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika,Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di daerah
Indikator Kegiatan:
Jumlah Lembaga yang berkontribusi dalam perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budayaer umusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pertahanan ekonomi, sosial dan budaya
Outcome Program:
Persentase potensi konflik umat beragama yang difasilitasi dan lembaga dan/atau wilayah rawan narkoba yang di bina
Impact:
Tingkat Kepedulian Masyarakat terhadap nilai-nilai sosial,kemanusiaan, Keagamaan dan pemahaman responsif Gender (RKPD) |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Tundjung Iswandaru, ST,MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |