| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
SDGs Goal 5 Kesetaraan Gender
Misi:
Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial, dan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Program:
Program Penanggulangan Bencana
Kegiatan:
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Sub Kegiatan:
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Tersusunnya perencanaan yang sistematis dalam upaya pengurangan resiko bencana dengan mengintegrasikan langkah-langkah penanggulangan bencana agar lebih optimal, sekaligus menjadi sarana koordinasi antar pemangku kepentingan yang selaras dengan RPJMD dan Renstra OPD
Sasaran Sub Kegiatan:
BPBD Kota Surabaya, PD yang terlibat dalam Penanggulangan Bencana, dan Masyarakat Umum |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Nomor 400.2 / 8258 / 436.8.5 / 2025 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya Tahun 2025
Data Umum:
Jumlah Masyarakat Kota Surabaya sebanyak 3.017.382 jiwa
Jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1.494.317 jiwa (49,52%)
Jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan sebanyak 1.523.065 jiwa (50,48%)
Jumlah Pegawai BPBD Kota Surabaya sebanyak 433 orang dengan rincian pegawai laki-laki sebanyak 364 orang (84,06 %) dan pegawai perempuan sebanyak 69 orang (15,94 %)
Perbandingan jumlah pegawai BPBD terhadap jumlah Masyarakat Kota Surabaya adalah sebesar 0,01435%
|
Akses:
Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait Penyusunan Rencana Penaggulangan Bencana Kabupaten/Kota
Partisipasi:
Secara jumlah pegawai Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan yang menangani Penyusunan Rencana Penaggulangan Bencana Kabupaten/Kota sebanyak 25 orang dengan rincian pegawai laki-laki sebanyak 17 orang (68%) dan pegawai perempuan sebanyak 8 orang (32%)
Kontrol:
Pejabat pengampu sub kegiatan didominasi laki-laki
Manfaat:
Kegiatan penanggulangan bencana baik pada fase pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pasca bencana berjalan lebih optimal serta koordinasi antar pelaksana penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih selaras |
Masih minimnya pemahaman SDM inetrnal PD dalam mengintregasikan isu gender ke dalam dokumen perencanaan bencana serta dominasi laki-laki dalam dalam Penyusunan Rencana Penaggulangan Bencana Kabupaten/Kota, khususnya pada pengambilan keputusan sehingga kurang mewakili perspektif dan kebutuhan perempuan | Belum meratanya pemahaman dan kemampuan antar Perangkat Daerah mengenai pentingnya prespektif gender dan inklusivitas dalam penanggulangan bencana serta budaya dan presepsi masyarakat yang masih menempatkan peran strategis penanggulangan bencana lebih dominan pada laki-laki, sehingga mempengaruhi partisipasi dan kontrol perempuan dalam proses perencanaan | Tersusunnya Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota yang terkoordinasi, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sah melalui Penetapan Peraturan Kepala Daerah sebagai pedoman penanggulangan bencana | Menentukan Isu strategis, tujuan, sasaran dan program kegiatan yang disepakati melalui FGD kemudian dokumen RPB diasistensi oleh BNPB dan dilegalkan melalui peraturan kepala daerah | Proses awal penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana pada bulan Januari 2026, Asistensi penyusunan Dokumen RPB dan BNPB pada bulan Maret 2026, Asistensi lanjuan oleh BNPB pada bulan Mei 2026, Finalisasi Dokumen RPB dan pengesahan melalui Peraturan Kepala Daerah |
Indikator Aktifitas:
Jumlah dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten/Kota sampai dengan dinyatakan sah/legal paling lama dalam 1 (satu) tahun 1 Dokumen
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten/Kota sampai dengan dinyatakan sah/legal paling lama dalam 1 (satu) tahun
Indikator Kegiatan:
Persentase ketersediaan dokumen kebencanaan sesuai kebutuhan
Outcome Program:
Persentase peningkatan pemahaman masyarakat dalam upaya mitigasi bencana
Impact:
Indeks Mitigasi Bencana |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.HNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |