| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial dan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Program:
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pencegahan gangguan ketentraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram bersih dan nyaman dimana masyarakat/warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa terganggu 2.Meminimalisir adanya pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan:
PKL yang berjualan di bahu jalan, PKL yang berjualan di atas saluran air pedagang asongan, pengamen, pengelap mobil, pesulak, semprot semprot, balap liar, tawuran, bolos sekolah, minum minuman beralkohol di tempat umum, pengemis, T4 (tempat tinggal tidak tetap)/gelandangan/kehabisan bekal, ODGJ, Anjal, Tempat usaha belum memiliki TDUP, WRSE, orang yang melakukan asusila di tempat umum, tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa SIUB-MB |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
Data Umum:
Jumlah Satpol PP PNS / Non PNS adalah : 1379 Orang L : 1232 Orang (89,34 %) P : 147 Orang (10,66 %)
Jumlah Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan yaitu : Data Umum setiap bulannya adalah 861 kasus / per bulan
Pengamanan Objek Vital diantaranya adalah :
1. Tunjungan Romansa,
2. Alun-alun Surabaya,
3. Pantai Batu Kenjeran,
4. Balai Kota
5. Taman Bungkul
6. Taman Apsari
7. Pasar rakyat
Personil Perempuan diarahkan dalam tahap sosialiasi dan penertiban untuk meminimalisi konflik
Jumlah laporan pelaksanaan kegiatan : 12 laporan
|
Akses:
Tidak semua anggota memiliki akses dalam setiap kegiatan
Partisipasi:
Tidak semua anggota Satpol dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan
Kontrol:
Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki
Manfaat:
Tidak semua anggota Satpol PP merasakan manfaat dari kegiatan |
1. Penyelenggara kegiatan sering meminta Polpar padahal jumlah anggota Polpar hanya 13 orang 2. Penyelenggara kegiatan selalu membatasi jumlah anggotapengamanan 3. Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki 4.Masih adanya anggota Satpol yg bolos atau tidak mengikuti kegiatan Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki Masih adanya anggota Satpol yg bolos atau tidak mengikuti kegiatan | - Anggapan bahwa laki-laki lebih cocok bekerja sebagai Anggota Satpol PP - Anggapan bahwa Perempuan lebih cocok menangani pekerjaan Administrasi - keterbatasan sumber daya eksternal - serangan dari pihak eksternal berupa serangan dunia maya maupun serangan fisik | 1. Menciptakan kondisi yang tertib, aman dan tenteram bersih dan nyaman dimana masyarakat/warga dapat melakukan aktifitasnya tanpa terganggu 2.Meminimalisir adanya pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kota Surabaya | 1. Penertiban dan pengawasan bagi pelanggar Perda dan Perkada 2. Penertiban, pengawasan pengendalian Pedagang Kaki Lima 3. Penertiban, pengawasan pengendalian PMKS 4. Penertiban, pengawasan pengendalian Yustisi Kependudukan 5. Penertiban, pengawasan pengendalian kepariwisataan | Jumlah Laporan Kegiatan yang dilaporkan yaitu 12 dokumen |
Indikator Aktifitas:
Persentase Jumlah Laporan hasil pelaksanaan kegiatan penanganan Gangguan Ketentraman dan ketertiban umum
Indikator Sub Kegiatan:
- Jumlah laporan patroli gabungan - Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti - Jumlah pemetaan potensi gangguan - Persentase kepatuhan terhadap Perda/Perkada.
Indikator Kegiatan:
- Tingkat keberhasilan penertiban kasus - Kecepatan respon laporan pengaduan - Jumlah operasi penegakan Perda/Perkada - Persentase penyelesaian konflik - Efektivitas pembinaan satuan Linmas dan deteksi dini gangguan.
Outcome Program:
- Persentase kegiatan Pencegahan gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban Umum mencapai 100 % - Persentase jumlah laporan kegiatan mencapai 100 persen
Impact:
1. Terciptanya Situasi Kondusif dan Aman 2. Peningkatan Kepatuhan terhadap Perda/Perkada 3. Penyelesaian Aduan Masyarakat secara Cepat |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Achmad Zaini, S.Sos, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |