| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
“Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan”
Misi:
Misi 3 “Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi”
Program:
Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Kegiatan:
Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Sub Kegiatan:
Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Melaksanakan Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RPJMD pada Sub Bidang Kewilayahan
Sasaran Sub Kegiatan:
Perangkat daerah Sub Bidang Kewilayahan di Pemerintah Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Data Umum:
Jumlah PD penerima informasi tentang pelaksanaan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2025 di Pemerintah Kota Surabaya pada Sub Bidang Kewilayahan: 4 PD
Jumlah rumah tidak layak huni tw II 2025: 8.164 rumah
Jumlah rumah tidak layak huni yang diperbaiki tw II 2025: 584 rumah
Jumlah pegawai yang mendukung pelaksanaan Sub Bidang Kewilayahan:
L : 6 (54,55 persen)
P : 5 (45,45 persen)
-
|
Akses:
Akses dibuka bagi Pegawai Perangkat Daerah untuk mendapatkan informasi tentang Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan
Partisipasi:
Seluruh Perangkat Daerah terlibat dalam Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD dalam Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan
Kontrol:
Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan tidak terlepas dari arahan dan monitoring pimpinan guna meningkatkan efektivitas kegiatan
Manfaat:
Mengkoordinasi Perangkat daerah yang masih belum optimal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Sub Bidang Kewilayahan untuk mencapai tujuh tujuan prioritas pembangunan khususnya peningkatan IPM |
1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender bagi SDM Perencana pada Sub Bidang Kewilayahan 2. Tingginya dinamika pergantian personil penanggung jawab PUG pada Bappedalitbang | 1. Persepsi bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan 2. Tingginya dinamika pergantian personil penanggung jawab PUG di masing-masing perangkat daerah 3. Pada proses perencanaan penganggaran mulai dari Pra Musrenbang hingga Musrenbang, partisipasi masukan/usulan dari perempuan terlihat minim | Melaksanakan Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada sub Bidang Kewilayahan dalam pelaksanaan pembangunan Kota Surabaya dalam prioritas peningkatan IPM | 1. Rapat terkait urusan Sub Bidang Kewilayahan di lingkup pembangunan Kewilayahan dengan akademisi dan praktisi perguruan tinggi serta organisasi kemasyarakatan 2. Rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah terkait Sub Bidang Kewilayahan yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi dan Informatika 3. Melaksanakan peningkatan kinerja pegawai pada Sub Bidang Kewilayahan dalam hal penguatan perencanaan yang responsif gender | 1. Pelaksanaan asistensi dan konsultasi tentang pembangunan Kewilayahan di Sub Bidang Kewilayahan dengan ITS, UK Petra dan praktisi serta ikatan profesi, dengan tingkat partisipasi yang proporsional antara perempuan dengan laki-laki. Pada tahun 2025 kegiatan asistensi dan konsultasi terlaksana 2. Telah mendorong partisipasi pegawai perempuan dan laki-laki dalam peningkatan kinerja pada sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan L : 6 (54,55 persen) P : 5 (45,45 persen) 3. Telah mendorong partisipasi aktif antara laki-laki dan perempuan, pada perangkat daerah dalam koordinasi Sub Bidang Kewilayahan Total PD : 4 |
Indikator Aktifitas:
1. Terlaksananya koordinasi dan konsultasi kepada pakar/praktisi dan akademisi Perguruan Tinggi dalam proses Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan 2. Terlaksananya rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan Sub Bidang Kewilayahan bersama dengan 4 PD di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan 3. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada Sub Bidang Kewilayahan dalam hal penguatan perencanaan yang responsif gender
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Kewilayahan
Indikator Kegiatan:
Persentase ketepatan waktu verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Outcome Program:
Persentase capaian indikator program Perangkat Daerah mitra di atas 76 persen pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Impact:
Sasaran : Meningkatnya Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Indikator sasaran : Persentase Keberhasilan Perencanaan Pembangunan Daerah |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya TTD. TTD. TTD. NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/ |