| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
TRANSFORMASI SURABAYA MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS, DAN BERKELANJUTAN
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya situasi tentram dan kondusif bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Asemrowo
Sasaran Sub Kegiatan:
1. PKL,PSK,Anjal,Gepeng dan Masyarakat serta Objek yang melanggaraturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya. 2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadapInovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentramandan ketertibanumum |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 2. Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah penduduk di kecamatan Asemrowo : (Terpilah umur) 199.548 jiwa Laki-laki :98464 Perempuan : 101.084 * Sumber data dari Dispenduk (2025) Kecamatan Asemrowo merupakan salah satu kecamatan padat di Kota Surabaya, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif, dan memperhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan
Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota No. 94 Tahun 2021)
Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentaraman dan ketertinban Umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Asemrowo.
Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Asemrowo
Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif di masyarakat
|
Akses:
Warga mendapatkan akses untuk melaporkan pelanggaran ketentramandan ketertibanumum melalui 3 pilar
Partisipasi:
Warga di wilayah kecamatan Asemrowo sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteramandan ketertiban umum
Kontrol:
Masyarakat Bersama dengan tiga pilar/ aparat untuk berpartisipasi menjaga Ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Asemrowo
Manfaat:
Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungannya |
- Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada masyarakat - Kurangnya personil di lapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran - Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan daerah yang berlaku | - Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah - Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media - Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif. - Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahaman Peraturan Daerah | Penanganan atas pelanggaran perdasesuai SOPdengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan KetertibanU mum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Asemrowo | - Mengadakan patroli gabungan tiga pilar - Berkoordinasi dengan aparat terkait - Mengadakan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah secara bertahap | 1. Melaksanaka n patroli bersama setiap hari 2. Penanganan langsung di lokasi kejadian 3. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi intens pada ketua RT / RW |
Indikator Aktifitas:
1. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan 2. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari dengan koordinasi Bersama Polsek dan Koramil.
Indikator Sub Kegiatan:
Kegiatan : Jumlah laporan yang ditangani 6 laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Indikator Kegiatan:
Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Asemrowo
Outcome Program:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan
Impact:
Meningkatkan Presentase keamanan dan ketertibanumum di masyarakat wilayah Kecamatan Asemrowo |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |