| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong, Menuju Surabaya Kota Dunia Yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis, dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan public
Program:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan:
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan:
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terpenuhinya pelayanan / pemenuhan dukungan kegiatan di Pemerintah Kota Surabaya serta meningkatkan tata kelola administrasi perkantoran yang optimal melalui pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien
Sasaran Sub Kegiatan:
1. PD 2. Kecamatan 3. Kelurahan 4. ASN 5. Pelaku Usaha Mikro |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah pembagian wilayah di seluruh Indonesia : Provinsi : 38 Kota : 98 Kabupaten : 416
Jumlah pembagian wilayah di seluruh Indonesia : Provinsi : 38 Kota : 98 Kabupaten : 416
Jumlah PD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya : Sekretariat : 2 Dinas : 18 Badan : 6 Kecamatan : 31 Kelurahan : 154
Jenis penyediaan Makan dan Minum : - Perencanaan Menu: Menyediakan pilihan makanan yang mempertimbangkan kondisi tertentu (misalnya ibu hamil, lansia, atau kebutuhan kesehatan lainnya).
Jenis penyediaan Makan dan Minum : - Perencanaan Menu: Menyediakan pilihan makanan yang mempertimbangkan kondisi tertentu (misalnya ibu hamil, lansia, atau kebutuhan kesehatan lainnya).
|
Akses:
Akses : Panitia sering tidak memiliki informasi detail mengenai kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus peserta (misalnya peserta lansia, ibu hamil, atau yang memiliki pantangan makanan).
Partisipasi:
Partisipasi : Jumlah pengadaan Makan dan Minum 2026 : dalam pemesanan makan minum setiap acara ada kurang lebih 100 pax
Kontrol:
Kontrol : Sub Koordinator Makan dan Minum L :0 P : 1
Manfaat:
Manfaat : Mewujudkan Pelayanan yang Responsif Gender dan Inklusif Perencanaan menu yang memperhatikan kebutuhan kelompok tertentu menunjukkan bahwa pelayanan telah mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak. |
Kurangnya informasi yang pasti baik dari panitia acara mauppun dari peserta. | Panitia sering tidak memiliki informasi detail mengenai kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus peserta (misalnya peserta lansia, ibu hamil, atau yang memiliki pantangan makanan). | Mewujudkan Pelayanan yang Responsif Gender dan Inklusif Perencanaan menu yang memperhatikan kebutuhan kelompok tertentu menunjukkan bahwa pelayanan telah mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak. | Melakukan rapat koordinasi terkait Pengadaan Makan dan Minum : 1. Melakukan koordinasi dengan PD terkait permohonan Makan dan Minum 2. Melakukan koordinasi dengan penyedia Makan dan Minum terkait jumlah dan menu pengadaan makan dan minum. | Melakukan rapat koordinasi terkait pengadaan anggaran makan dan minum tahun 2026: |
Indikator Aktifitas:
Indikator Aktivitas : Jumlah pengadaan Makan dan Minum oleh Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dalam setiap pengadaan 100 pax
Indikator Sub Kegiatan:
Indikator Sub Kegiatan : Jumlah laporan penyediaan jasa pelayanan umum yang disediakan 12 Laporan Indikator Kegiatan : Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100% Indikator Program : Persentase ketepatan waktu penyediaan jasa surat menyurat dan penyediaan jasa pelayanan umum kantor 100%
Indikator Kegiatan:
Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100%
Outcome Program:
Terpenuhinya pelayanan / pemenuhan dukungan kegiatan di Pemerintah Kota Surabaya serta meningkatkan tata kelola administrasi perkantoran yang optimal melalui pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien
Impact:
Mewujudkan Pelayanan yang Responsif Gender dan Inklusif Perencanaan menu yang memperhatikan kebutuhan kelompok tertentu menunjukkan bahwa pelayanan telah mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Vykka Anggradevi Kusuma, S.STP.NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |