| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong, Menuju Surabaya Kota Dunia Yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis, dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan public
Program:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan:
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan:
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terpenuhinya pelayanan tata usaha umum, persuratan, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
1. PD 2. Kecamatan 3. Kelurahan 4. ASN 5. Pelaku Usaha Mikro 6. Koperasi 7. Perusahaan 8. Masyarakat |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah pejabat struktural di Bagian Umum & Prokopim : L : 3 (75%) P : 1 (25%)
Jumlah seluruh pegawai di Bagian Umum & Prokopim : L : 227 (76,41%) P : 70 (23,59%)
Jumlah staf di Sub Bagian TU & Kepegawaian : L : 10 (52,63%) P : 9 (47,67%)
Jumlah staf di Sub Bagian TU & Kepegawaian : L : 10 (52,63%) P : 9 (47,67%)
Jumlah staf di Sub Bagian TU & Kepegawaian : L : 10 (52,63%) P : 9 (47,67%)
|
Akses:
Adanya kesenjangan kewajiban dalam melakukan pelayanan surat di Loket Digital Surat Masuk
Partisipasi:
Jumlah staf yang melakukan pelayanan surat di Loket Digital Surat Masuk di tahun 2024 : L : 2 (66,67%) P : 1 (33,33%)
Kontrol:
Ka. Sub Bagian TU & Kepegawaian L : 0 P : 1
Manfaat:
Dengan adanya jadwal bergilir dalam pelayanan surat pada Loket Digital Surat masuk, diharapkan setiap staf memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama. |
Masih kurangnya SDM di Sub Bagian TU & Kepegawaian yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan kemampuan pelayanan publik yang baik | Banyaknya anggapan bahwa petugas loket laki-laki lebih tegas dan tanggap dalam melakukan pelayanan surat | Terpenuhinya pelayanan tata usaha umum, persuratan, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah | Melakukan rapat koordinasi internal terkait pengembangan Loket Digital Surat Masuk 1. Sosialisasi pengembangan Aplikasi Surat Masuk Online (SMOL) 2. Monitoring & Evaluasi Aplikasi SMOL dan Loket Digital Surat Masuk 3. Melakukan penjadwalan bergilir petugas pelayanan Loket Digital Surat Masuk | Melakukan rapat koordinasi internal terkait pengembangan Loket Digital Surat Masuk Tahun 2024 diikuti oleh : L : 12 (54,55%) P : 10 (45,44%) |
Indikator Aktifitas:
Indikator Aktivitas : Jumlah pegawai yang melakukan pelayanan di Loket Digital Surat Masuk L : 2 (33,33%) P : 4 (66,67%)
Indikator Sub Kegiatan:
Indikator Sub Kegiatan : Jumlah laporan penyediaan jasa surat menyurat 12 Laporan
Indikator Kegiatan:
Indikator Kegiatan : Persentase ketersediaan jasa pelayanan umum kantor dan jasa surat menyurat yang tepat waktu dan tepat sasaran 100%
Outcome Program:
Indikator Program : Persentase ketepatan waktu penyediaan jasa surat menyurat dan penyediaan jasa pelayanan umum kantor 100%
Impact:
Terpenuhinya pelayanan tata usaha umum, persuratan, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Vykka Anggradevi Kusuma, S.STP.NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |