| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis Dan Berkelanjutan
Misi:
- Membangun Sumber Daya Manusia (Sdm) Unggul, Sehat Jasmani Dan Rohani, Produktif Serta Berkarakter Melalui Peningkatan Akses Dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan Dan Kebutuhan Dasar Lainnya - Memantapkan Penataan Ruang Kota Yang Terintegrasi Melalui Ketersediaan Infrastruktur Dan Utilitas Kota Yang Modern Berkelas Dunia Serta Berkelanjutan
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN KARAH
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Karah
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Upaya pemenuhan kebutuhan sarana untuk menunjang kegiatan PKK
Sasaran Sub Kegiatan:
Upaya peningkatan kesejahteraan LPMK, RW dan RT |
Dasar Hukum:
- Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembedayaan Masyarakat Kelurahan - Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019 - Perwali Surabaya No.28 Tahun 2023 Tentang Perubahan ke 2 atas Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jumlah Warga Kelurahan Karah Pengarusutamaan Gender di Daerah. - Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah - Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
Data Umum:
Luas Wilayah : 121.772 Ha
Jumlah Warga Kelurahan Karah L=7873 P=8037
Jumlah RW = 12
Jumlah RT = 54
Penerima Manfaat RT,RW,LPMK
|
Akses:
- Keterbatasan anggaran yang tersedia untuk melaksanakan program pelatihan - Proporsi jumlah warga yang berani memegang tanggung jawab di dominasi oleh laki-laki
Partisipasi:
Proporsi jumlah warga yang terlibat dalam kegiatan kepengurusan LPMK, RW, RT didominasi laki-laki dengan perbandingan persentase laki-laki 88,06 persen dan perempuan 11,94 persen
Kontrol:
Memberikan kesempatan kepada perempuan melalui pembinaan dalam meningkatkan keterampilan yang dimiliki
Manfaat:
Proporsi jumlah keterlibatan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat meningkat |
- Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender. - Kurang tersedianya sarana prasarana untuk mendukung kesetaraan Gender | - Adanya persepsi masyarakat bahwa keterlibatan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak optimal - Adanya anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik - Minimnya perlindungan terhadap perempuan dalam setiap kegiatan | - Meningkatkan Pemahaman kesetaraan gender -Meningkatakan perlindungan terhadap perempuan dalam semua aspek kegiatan | - Melakukan sosialisasi tentang kesetaraan gender kepada msyarakat - Meningkatkan perlindungan keamanan kepada perempuan | - Warga perempuan banyak terlibat di dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. - Banyaknya perempuan yang berminat dalam setiap kegiatan pelatihan |
Indikator Aktifitas:
Melakukan sosialisasi tentang kesetaraan gender kepada msyarakat
Indikator Sub Kegiatan:
Meningkatkan perlindungan keamanan kepada perempuan
Indikator Kegiatan:
Meningkatakan perlindungan terhadap perempuan dalam semua aspek kegiatan
Outcome Program:
- Banyaknya minat perempuan untuk mengikuti kegiatan pelatihan - banyaknya perempuan yang mampu mengerjakan kegiatan kemasyarakatan - Meningkatnya jumlah partisipasi perempuan dalam kegiatan kemasyarakatan
Impact:
1. Banyaknya minat perempuan untuk mengikuti kegiatan 2. Banyaknya perempuan yang mampu mengerjakan kegiatan kemasyarakatan 3. Meningkatnya jumlah partisipasi perempuan dalam kegiatan kemasyarakatan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Jambangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP, M.A.PNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |