| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Genting Kalianak)
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mengembangkan jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Genting Kalianak
Sasaran Sub Kegiatan:
Pokmas dan Ormas di Kelurahan Genting Kalianak |
Dasar Hukum:
Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang PerubahanTahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Data Umum:
KELURAHAN GENTING KALIANAK jumlah penduduk terbaru SEMESTER 2 TAHUN 2025 laki= 4.231 perempuan= 4.083 total penduduk= 8.314
umlah Lembaga
Masyarakat RT :17 orang RW : 3
orang LPMK : 1
Orang
Jumla
Jumlah Keluarga
Miskin di
Kelurahan Genting
Kalianak sebanyak
44 Jiwa Terdiri
dari 17 KK.
umlah Kelompok
Nelayan di
Kelurahan Genting
Kalianak terdiri
dari 2 Kelompok
umlah UMKM di
Kelurahan Genting
Kalianak sebanyak
25 UMKM
|
Akses:
Setiap masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan dapat menerima informasi yang sama terkait bantuan sosial perogram kesejahteraan sosial maupun kegiatan yang akan dilaksanakan pada Sub Kegiatan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Partisipasi:
Masyarakat baik laki-laki maupun perempuanyang masuk dalam kategori keluraga Miskin/Pra miskin dapat mengikuti kegiatan pemberdayaan yang akan dilaksanakan di Kelurahan
Kontrol:
Yang memiliki Kontrol dalam pengambilan keputusan didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Kelompok Nelayan dan UMKM mendapatkan manfaat dari pemberian stimulan dan pembinaan sebagai wujud dari pemberdayaanmasyarakat guna menambah pendapatan dan meningkatkan ekonomi |
Belum optimalnya anggaran APBD 2025 dalam mendukung produk UMKM dan Jaring Ikan. | Keterbatasan lahan dan kapasitas produks dibutuhkan keterlibatan anak muda dalam menangani pemasaran dan pengiriman barang. ✓ Motivasi dari masyarakat yang masuk kategori keluarga Miskin dan Pramiskin untuk mengikuti berbagai program kerja/kegiatan yang ditawarkanrelatif rendah karena menganggap bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh secara instan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosial mereka. Te | Terpenuhinya fasilitas atau stimulan untuk pemberdayaan masyarakat/warga di Kelurahan Genting Kalianak yang hasilnya dapat dinikmati oleh warga bail laki -Jaki maupun perempuan | laundray, kelengkapan Untuk meminimalkan kesenjangan gender membuat perencanaan kegiatan yang lebih banyak melibatkan masyarakat gender perempuan kegiatan yang akandilakukan -sosialisasi, pembinaan dan pelatihan UMKM | ✓ Anggota Kelompok Nelayan mayoritas adalah laki-laki. ✓ Produk UMKM Mandiri |
Indikator Aktifitas:
Jumlah Kelompok Nelayan dan UMKM yang mendapat pemberdayaan di Kelurahan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Indikator Kegiatan:
Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya
Outcome Program:
✓ Peningkatan kemampuan dan keahlian dari masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pramiskin sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan sosialnya. ✓ Berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori Keluarga Miskin di Surabaya.
Impact:
-a. Meningkatkan kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan 3/11/ |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |