| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju Surabaya Kota Dunia yang maju, humanis, dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan:
Peningkatan Pelayanan BLUD (4819)
Sub Kegiatan:
Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Memenuhi jumlah BLUD yang menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan
Sasaran Sub Kegiatan:
Terpenuhinya laporan peningkatan pelayanan BLUD Pengelolaan Transportasi Umum sebanyak 12 laporan |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek; 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum; 6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kota Surabaya; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Data Umum:
Berikut ini data umum yang diperoleh:
Jumlah transportasi umum yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Transportasi Umum adalah sebagai berikut:
1. Suroboyo Bus = 26 unit
2. Suroboyo Bus Tumpuk = 2 unit
3. Trans Semanggi Suroboyo = 15 unit 4. Suroboyo Bus Listrik = 11 unit 5. Wirawiri Suroboyo = 107 unit 6. Bus Sekolah = 9 unit
Staf UPTD Pengelolaan Transportasi Umum terdiri dari:
1. Staf administrasi = 30 orang (5 PNS dan 25 Non PNS)
2. Driver Suroboyo Bus = 58 orang (Non PNS)
3. Helper Suroboyo Bus = 57 orang (Non PNS)
4. Helper Trans Semanggi Suroboyo = 38 orang (Non PNS)
5. Helper Suroboyo Bus Listrik = 28 orang (Non PNS)
6. Driver Wirawiri Suroboyo = 158 orang (Non PNS)
7. Helper Wirawiri Suroboyo = 265 orang (Non PNS)
8. Driver Bus Sekolah = 12 orang (Non PNS)
9. Pengawas Suroboyo Bus = 9 orang (Non PNS)
10. Pengawas Koridor Wirawiri Suroboyo = 14 orang (Non PNS)
11. Pengawas Pool Wirawiri Suroboyo = 5 orang (Non PNS)
12. Mekanik Suroboyo Bus = 11 orang (Non PNS)
13. Mekanik Wirawiri Suroboyo = 6 orang (Non PNS)
14. Pemeliharaan Suroboyo Bus = 18 orang (Non PNS)
15. Pemeliharaan Wirawiri Suroboyo = 16 orang (Non PNS)
16. SIUTS = 13 orang (Non PNS)
17. CC Room = 2 orang (Non PNS)
18. Pemeliharaan gedung = 3 orang (Non PNS)
-
-
|
Akses:
Akses pelayanan BLUD belum maksimal dalam mengelompokkan berdasarkan gender
Partisipasi:
1. Jumlah tenaga kru seluruhnya didominasi oleh laki-laki. Laki-laki = 607 orang (Non PNS) , Perempuan = 140 orang (Non PNS) 2. Jumlah tenaga staf administrasi didominasi oleh laki-laki. Laki-laki = 17 orang (2 PNS dan 15 Non PNS), Perempuan = 13 orang (3 PNS dan 10 Non PNS)
Kontrol:
Kehadiran pejabat pengampu dalam mendukung adanya peningkatan pelayanan
Manfaat:
Semakin meningkatnya pelayanan BLUD Pengelolaan Transportasi Umum |
1. Kurangnya pemahaman SDM atas isu gender 2. Isu gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan pelayanan BLUD | Kompetensi dan kemampuan analisis gender dari Perangkat Daerah yang belum merata | Meningkatkan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD yang berbasis responsive gender | 1. Melaksanakan pemenuhan sarana serta prasarana pelayanan BLUD yang responsive gender 2. Melaksanakan peningkatan kinerja kru dalam hal pelayanan BLUD yang responsive gender melalui kegiatan pelatihan bersama pihak ketiga | 1. Seluruh unit menyediakan kursi prioritas untuk lansia, disabilitas, dan ibu hamil. 2. Seluruh unit menyediakan kursi khusus untuk perempuan. 3. Seluruh unit Suroboyo Bus menyediakan ramp kursi roda di pintu tengah 4. Jumlah penumpang Suroboyo Bus selama 6 bulan (Agustus 2024 – Januari 2025) yaitu 1.057.944 5. Jumlah penumpang Suroboyo Bus Listrik selama 3 bulan (November 2024 – Januari 2025) yaitu 91.396 6. Jumlah penumpang Trans Semanggi Suroboyo selama 6 bulan (Agustus 2024 – Januari 2025) yaitu 654.901 7. Jumlah penumpang Wirawiri Suroboyo selama 6 bulan (Agustus 2024 – Januari 2025) yaitu 971.896 8. Jumlah pengguna Bus Sekolah selama 6 bulan (Agustus 2024 – Januari 2025) yaitu 28.572 |
Indikator Aktifitas:
Peningkatan pelayanan BLUD
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah BLUD yang menyediakan pelayanan dan penunjang pelayanan
Indikator Kegiatan:
Jumlah laporan peningkatan pelayanan BLUD Pengelolaan Transportasi Umum
Outcome Program:
1. Terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan BLUD yang responsive gender 2. Terwujudnya peningkatan kinerja kru dalam hal pelayanan BLUD yang responsive gender
Impact:
Jumlah laporan peningkatan pelayanan BLUD Pengelolaan Transportasi Umum sebanyak 12 laporan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Tundjung Iswandaru, ST,MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |