| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia Yang Maju, Humanis Dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (Sdm) Unggul, Sehat Jasmani Dan Rohani,Produktif Serta Berkarakter Melalui Peningkatan Akses Dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan Dan Kebutuhan Dasar Lainnya.
Program:
Program Pembagunan Sarana & Prasarana
Kegiatan:
Kegiatan Pembangunan sarana & Prasarana
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Menindaklanjuti pelaksanaan Permendagri 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Krembangan Utara
Sasaran Sub Kegiatan:
Sarana dan Prasarana berupa paving, jamban, rutilahu, saluran udite dan renovasi balai paud di wilayah Kelurahan Krembangan Utara |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Prdoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
Data Umum:
Pembangunan Sarana Prasarana berupa Saluran Pembuangan Air Kotor dan Pavingisasi jalan dilaksanakan sebagaimana target guna mengatasi genangan di wilayah Kelurahan Krembangan Utara
Jumlah Penduduk Kelurahan Krembangan Utara
Total : 16.622 Orang
L : 8290 Orang
P : 8332 Orang
Jumlah KK di Kel. Krembangan Utara 2026 : 5581 KK
Jumlah RT Di Kelurahan Krembangan Utara
Total: 70 orang
L: 57 orang
P: 13 orang
-
|
Akses:
Warga memiliki kesempatan yang sama untuk menerima program pembangunan sarpras di Kelurahan Krembangan Utara melalui forum Musyawarah Pembangunan dan pemberdayaan di tingkat kelurahan Warga memiliki akses untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman, rapi, terawat dan bebas genangan
Partisipasi:
Warga dapat berpartisipasi dalam mengusulkan kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang kegiatan.
Kontrol:
Warga dapat ikut serta memonitoring pelaksanaan pemenuhan sarpras di wilayah masing-masing
Manfaat:
Warga dapat terpenuhi kebutuhan sarana dan prasarananya serta mendapatkan kenyamanan tempat tinggal melalui fasilitasi Kelurahan |
1. Perencanaan pembangunan belum sepenuhnya menggunakan perspektif gender. 2. Kurangnya personil/ SDM dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan khususnya dalam perencanaan responsif gender. | 1. Para Perangkat RW belum memahami prinsip kesetaraan gender sehingga belum optimal dalam merencanakan kebutuhan yang sesuai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat baik laki-laki, perempuan,anak-anak serta difabel. 2. Norma sosial yang masih membatasi partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. | Menyamakan visi misi pembangunan sarana dan prasarana antara Kelurahan dan Perangkat Masyarakat LPMK/RT/RW dengan tujuan Wilayah Kelurahan Krembangan Utara kering, terang dan aman | Pembangunan sarana dan prasarana berupa paving, rutilahu & saluran udite di wilayah Kelurahan Krembangan Utara | Tingkat partisipasi perempuan dalam proses perencanaan masih terbatas dan sebagian sarana prasarana belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan aksesibilitas dan keamanan bagi semua pengguna. |
Indikator Aktifitas:
Wilayah kampung yang “kering” (bebas genangan) karena adanya perbaikan saluran dan nyaman karena pavingisasi jalan, rutilahu &
Indikator Sub Kegiatan:
-
Indikator Kegiatan:
Berkembangnya potensi wilayah Kelurahan
Outcome Program:
Jumlah sarana prasarana berupa saluran dan pavingisasi jalan kelurahan yang terbangun sebanyak 6 pavingisasi, saluran udite 6 rutilahu :6
Impact:
Prosentase Kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi sebesar 90% |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Muhammad Januar Rizal S.STP, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |