| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Kegiatan:
Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
a) Sebagai upaya mitigasi dan menjaga kualitas lingkungan hidup yang meliputi kualitas udara, air tanah, air laut dan pesisir dari pencemaran dan kerusakan lingkungan; b) Sebagai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup c) Sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian efektifitas kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diamanatkan dalam lampiran Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup.
Sasaran Sub Kegiatan:
. |
Dasar Hukum:
1.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 122 Sebagai Berikut: menteri atau gubernur,Bupati/Walikot a. sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air dengan cara manual dan otomatis dan terus menerus; b.Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) dintegrasikan kedalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup c.Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Status Mutu Air. 2. sesua dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup untuk melestarikan fungsi air khususnya Air Badan Air perlu melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air agar kualitas air dapat dan Kabupaten/Kota berkewajiban melaporkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), dimana salah satunya adalah Indeks Kualitas Air (IKA) yang merupakan target Indikator Tujuan dan Program pada Monev TSPK Kota Surabaya
Data Umum:
Bahwa Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kelangsungan makhluk hidup di bumi. Untuk melestarikan fungsi air perlu melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air agar kualitas air dapat terjaga di Kota Surabaya diantaranya :
Uji Air laut Dikawasan
Pesisir :
a) Kawasan Wisata Bahari (Kenjeran Pengasapan Ikan dan Pulau Pasir)
b) Kawasan Pelabuhan (Jamrud dan Nilam Timur)
c) Kawasan Biota Laut Utara dan Timur Kota Surabaya (Teluk Lamong 1,2 dan Muara UPN dan Wonorejo)
Uji Air Badan Air di 41 titik lokasi di Kota Surabaya
Pengukuran kualitas udara ambien di Lokasi 40 kegiatan / usaha
Monitoring salinitas sumur warga kegiatan/usaha di Kota Surabaya.
|
Akses:
Belum Semua Masayarakat Surabaya (laki- laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) Memanfaatkan Kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan di Kota Surabaya
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota |
Kurangnya peran laki- laki dalam pembuatan kebijakan dan pelaksana aktivitas | Adanya anggapan bahwa kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota hanya menarik minat para muda mudi tidak untuk difable, lansia dan anak | Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman | 1. Pengambilan sampel dan monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air , air laut, air tanah, dan udara ambient 2.Analisa hasil monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air , air laut, air tanah, dan udara ambient 3.Pembuatan rekomendasi atas hasil analisa monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air , air laut, air tanah, dan udara ambien | 1. Penyusunan Jadwal sampling, tim melakukan sampling dilapangan bekerjasama dengan Laboratorium yang ber akreditasi (Envilab Indonesia) dan Laboratorium Lingkungan Lainnya dan selanjutnya hasil analisa sampling dianalisa sesuai sebab penurunan/peningk atan baik air laut dan Air Badan Air dan kdiasistensikan ke pakar ahli lingkungan (Narasumber yang membidangi di bidang lingkungan) untuk kemudian mohon arahan dan masukan terkait dengan pengelolaan kualitas lingkungan kedepannnya. 2.Untuk pengambilan sampling udara ambien parameter PM 2,5, PM 10 dan TPM menggunakan alat portable partikulat counter 3. Untuk pengambilan parameter udara ambient dengan parameter SO2 dan NO2 dengan metode passive sampler, pengambilan sampling 14 hari, kemudian diuji laboratorium keluar hasil dan dilakukan perhitungan nilai IKU (Indeks Kualitas udara) 4.Untuk monitoring salinitas air sumur dengan menggunakan alat salinometer, kemudian hasil monitoring dibuatkan pemetaan salinitas air tanah di Kota Surabaya |
Indikator Aktifitas:
1.Persentase Peningkatan status mutu air dalam kondisi Baik 2.Persentase Peningkatan udara Ambien dalam kondisi memenuhi baku mutu
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Uji Kualitas Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut yang Dilaksanakan
Indikator Kegiatan:
1.jumlah rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim 2.Jenis kualitas lingkungan yang dimonitoring selama 1 tahun
Outcome Program:
umlah Dokumen Uji Kualitas Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut 3 Dokumen
Impact:
Jenis kualitas lingkungan yang dimonitoring selama 1 tahun 2 jenis |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Dedik Irianto, MM NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |