| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial dan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Program:
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/ Walikota
Sub Kegiatan:
Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk menekan pelanggaran Perda melalui penyidikan, penyelidikan dan penindakan pelanggaran Perda guna mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang kondusif di Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat dan/atau objek pelanggar Perda terkait HO, IMB, Kebersihan Parkir Umum, Reklame dan Perda lainnya |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
Data Umum:
Jumlah Anggota Satpol PP ASN dan Non ASN : 1495
Jumlah Anggota Satpol PP ASN dan Non ASN laki-laki : 1323 orang
Jumlah Anggota Satpol PP ASN dan Non ASN perempuan : 172 orang
Target capaian Renja Tahun 2025 adalah 12 Laporan
Realisasi Renja Tahun 2025 sampai dengan Triwulan I adalah 2 Laporan dan Realisasi Anggaran sebesar 21%
|
Akses:
Tidak semua objek memiliki akses dalam setiap kegiatan
Partisipasi:
Tidak semua objek dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan
Kontrol:
Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki
Manfaat:
Tidak semua objek merasakan manfaat dari kegiatan |
1. Kurangnya personil dan sumber daya 2. Kurangnya penyebaran informasi terkait terkait kegiatan 3. Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki 4. Kurangnya keterlibatan dan partisipasi 4. Kendala bahasa dan pemahaman | 1. Keterbatasan akses terhadap kegiatan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan Perda 2. Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki HP atau alat komunikasi yang layak 3. Kendala pemahaman dan bahasa 4. keterbatasan sumber daya eksternal 5. Trust issue terhadap program/kegiatan pemerintah | Untuk menekan pelanggaran Perda melalui penyidikan, penyelidikan dan penindakan pelanggaran Perda guna mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang kondusif di Kota Surabaya | 1. Penyidikan dan penuntutan pelanggar Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PPNS terkait sanksi administrasi dan atau pidana 2. Pelaksanaan penyegelan dan atau pembongkaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya (pelanggaran IMB, IUTS, Ijin Usaha Toko Modern, Utilitas | Jumlah Laporan Kegiatan yang dilaporkan yaitu 12 dokumen |
Indikator Aktifitas:
Jumlah pelanggaran yang ditangani, jumlah pengaduan yang diterima, jumlah penindakan (yustisi dan non-yustisi), tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, serta realisasi target penegakan Perda.
Indikator Sub Kegiatan:
1. Persentase Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah 2. Persentase jumlah objek yang menjadi lokasi pengawasan atas kepatuhan
Indikator Kegiatan:
Persentase Perda/Perkada yang ditegakkan sesuai standar
Outcome Program:
1. Persentase jumlah laporan kegiatan mencapai 100 persen 2. Persentase jumlah objek pengawasan mencapai 100 persen
Impact:
Terjaminnya pelaksanaan Perda sesuai rencana, terdeteksinya penyimpangan secara dini untuk diperbaiki, terwujudnya sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta meningkatnya efektivitas dan efisiensi birokrasi daerah, yang pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan kepentingan masyarakat dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Achmad Zaini, S.Sos, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |